responcom.id – Bencana kabut asap atau jerebu akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) lintas batas kembali memantik ketegangan. Perwakilan Greenpeace Malaysia bersama Himpunan Advocacy Rakyat Malaysia (HARAM) menggelar aksi protes di depan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Jumat (4/9/2026).
Membawa poster bertuliskan “Belum merdeka dari jerebu” dan “Name them, show the evidence, take action”, massa mendesak pemerintah Indonesia untuk bertindak transparan. Mereka menuntut keterbukaan informasi terkait nama-nama perusahaan perkebunan yang kini tengah diselidiki terkait karhutla.
Unjuk rasa ini mencuat usai anggota parlemen Indonesia, Marwan Dasopang, melontarkan tantangan kepada Malaysia dan Singapura. Marwan meminta kedua negara tetangga itu tidak sekadar mengeluh, tetapi ikut turun tangan memadamkan api, mengingat maraknya perusahaan asal mereka yang memegang konsesi sawit di Kalimantan.
Saat ini, otoritas Indonesia dilaporkan tengah mengusut 19 perusahaan pemegang konsesi atas lahan terbakar seluas 11.047 hektare di tujuh provinsi, serta mengawasi 42 perusahaan berisiko tinggi. Namun, identitas korporasi tersebut masih dirahasiakan dari publik.
”Protes ini bukan tentang menyalahkan Indonesia atas kabut asap. Kami mengakui masyarakat Indonesia juga menderita. Namun, pemerintah Indonesia memiliki informasi untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab,” tegas Campaign Lead Greenpeace Malaysia, Heng Kiah Chun.
Usai berorasi, perwakilan demonstran menyerahkan memorandum resmi kepada pihak KBRI. Mereka mendesak agar peta konsesi, titik panas, dan bukti penyelidikan segera dibagikan ke negara terdampak, baik melalui jalur bilateral maupun mekanisme ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP).
Juru bicara HARAM, Brendon Gan, turut mendesak Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim untuk berkoordinasi langsung dengan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Gan, pertukaran data ini sangat krusial. Jika perusahaan asal Malaysia terbukti menjadi dalang pembakaran lahan gambut di wilayah Indonesia, pemerintah Malaysia dituntut memiliki wewenang hukum untuk menindak mereka lewat pembentukan regulasi khusus atau Transboundary Haze Act. Hal ini penting agar korporasi perusak lingkungan tidak lagi kebal terhadap jerat hukum lintas yurisdiksi.

Tinggalkan Balasan