Polewali Mandar,responcom.id- Anggaran ratusan juta rupiah yang sejatinya dikucurkan untuk membangun infrastruktur dan menyejahterakan warga desa, justru habis tanpa sisa. Alih-alih berubah menjadi wujud nyata pembangunan, uang rakyat itu malah hangus di permainan judi online (judol).
Kelakuan miris ini dilakukan oleh RU, oknum Bendahara Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat.
Akibat ulah nekatnya, RU kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2024 dan 2025. Tak tanggung-tanggung, negara dirugikan hingga Rp 746 juta.
”Tersangka adalah Kaur Keuangan atau Bendahara Desa,” ungkap Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Memo Ardian, Kamis (17/9/2026).
Modus kejahatan RU terbilang sangat berani. Untuk memuluskan aksinya menguras kas desa, ia nekat memalsukan tanda tangan sang kepala desa di atas cek pencairan bank tanpa izin.
Setelah dana tunai cair, tersangka dengan mulus memindahkan uang tersebut ke rekening pribadinya. Ia bahkan merekayasa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) untuk menutupi jejak busuknya.
Praktik tidak jujur ini berlangsung selama dua tahun berturut-turut. Pada 2024, ia sukses mencairkan dana fiktif sebesar Rp 326.795.000. Kecanduan, ia mengulanginya lagi pada 2025 dan berhasil meraup Rp 419.546.000.
”Sehingga total nilai dana yang dikorupsi mencapai Rp 746.341.000,” beber Memo.
Kepada penyidik, RU tak bisa mengelak. Ia mengakui seluruh uang haram tersebut ludes digunakan untuk menuruti hasrat bermain judol dan membiayai gaya hidup sehari-hari.
Usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) pada bulan Juli lalu, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulbar akhirnya resmi menyerahkan tersangka RU beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman pada Kamis (17/9/2026) pagi, untuk segera diseret ke meja hijau.

Tinggalkan Balasan