Makassar,responcom.id –  Komisi XII DPR RI memberikan sorotan tajam terhadap sejumlah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang tak kunjung melakukan produksi. Kondisi tambang yang mandek ini dinilai merugikan dan menghambat kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan negara.

​Peringatan keras ini mencuat dalam agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI di Makassar pada Jumat (4/9/2026). Dalam pertemuan tersebut, para legislator mencecar progres operasional pemegang IUP, terutama korporasi yang telah mengantongi dokumen Rencana Kerja dan Biaya (RKB) namun realisasi produksinya masih nol.

​Anggota Komisi XII DPR RI asal Daerah Pemilihan Sulsel II, Andi Muzakkir, menegaskan bahwa pendalaman dilakukan untuk mengevaluasi komitmen para pengusaha tambang.

​”Makanya kita pertanyakan beberapa hal, termasuk IUP-nya sudah berapa lama, RKB yang sudah ada, dan sudah berapa lama dia jalankan perusahaan ini, itu kami semua akan tinjau,” ujar Andi.

​Dari hasil evaluasi awal, Komisi XII menemukan berbagai kondisi di lapangan. Ada perusahaan yang telah mengantongi persetujuan RKB namun gagal berproduksi, ada pula yang baru saja mengalami proses pengambilalihan (take over).

​Menyikapi hal ini, Andi menyatakan bahwa pihaknya akan bertindak proporsional. Jika terhentinya operasi disebabkan oleh kerumitan regulasi atau kebijakan birokrasi, maka DPR akan mendesak pemerintah untuk segera melakukan perbaikan agar perusahaan bisa beroperasi.

​Namun sebaliknya, jika hambatan tersebut murni akibat kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajiban operasionalnya, negara tidak boleh ragu menjatuhkan sanksi terberat. Izin tambang tidak boleh dijadikan kedok penundaan usaha tanpa kejelasan.

​”Kalau memang kendalanya dari mereka, ada hal-hal kewajiban yang dia belum selesaikan, ya kalau perlu kita harus cabut, otomatis IUP-nya tidak boleh berjalan,” tegas Andi.

​Evaluasi komprehensif ini menjadi krusial mengingat IUP diterbitkan agar perusahaan dapat menjalankan aktivitas ekonomi yang produktif, bukan sekadar pelengkap administratif.

​DPR menuntut kejelasan kontribusi perusahaan bagi kas negara, khususnya dari sektor penerimaan royalti tambang. “Kalau misalnya punya IUP tapi tidak ada hasil untuk negara, royaltinya mana?” pungkas Andi.