RESPON INFO,PALANGKA RAYA – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan berhasil membongkar praktik pembalakan liar di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Mentaya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Operasi gabungan yang berlangsung selama lima hari, sejak 5 hingga 9 Juni 2026, ini berhasil mengamankan puluhan batang kayu ilegal serta meringkus para pelaku pengolahan kayu tanpa izin.
Operasi ini melibatkan 16 personel gabungan yang terdiri dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah. Tindakan ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait maraknya pengangkutan kayu log dan kayu olahan ilegal melalui jalur sungai.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyatakan bahwa penindakan di DAS Mentaya difokuskan untuk memutus mata rantai peredaran kayu melalui jalur air.
“Mentaya adalah jalur air yang selama ini disalahgunakan menjadi jalur kayu gelap. Temuan 70 batang kayu dan alat pengolahan ini menjadi titik awal untuk menelusuri asal kayu dan mengungkap aktor intelektual di belakangnya,” tegas Leonardo.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa negara hadir untuk menjaga fungsi DAS yang merupakan nadi kehidupan masyarakat.
“Mentaya ini jalur hidup, bukan jalur kayu gelap. Operasi gabungan ini menegaskan bahwa negara menutup ruang bagi tata kelola hutan yang rusak,” ujar Januanto.
Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf a, Pasal 84 ayat (1), dan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.
Kementerian Kehutanan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga kelestarian hutan dengan melaporkan setiap indikasi aktivitas pengangkutan atau pengolahan kayu ilegal kepada aparat berwenang.

Tinggalkan Balasan