KEDIRI, ResponInfo.com – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, melontarkan kritik tajam terkait kasus dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.

​Mahfud menilai, tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah tidak cukup jika hanya dijatuhi pidana penjara biasa. Ia bahkan menyebut hukuman potong tangan pun tidak sebanding dengan dampak kerusakan yang ditimbulkan.

​”Rugi dong kalau orang korupsi kayak Dadan hanya dihukum potong tangan. Masa korupsi triliunan hanya dipotong tangan, beli tangan palsu dia. Masukkan penjara, kalau perlu hukum mati,” ujar Mahfud saat berdialog bersama para santri di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, baru-baru ini.

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud juga menyoroti tata kelola Program MBG selama dipimpin oleh Dadan Hindayana. Ia menilai berbagai persoalan yang muncul sejak awal program—mulai dari kasus keracunan makanan hingga dugaan penyimpangan anggaran—harus menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

​Menurut Mahfud, apa yang saat ini sudah mencuat ke publik hanyalah “puncak gunung es”. Ia meyakini masih banyak fakta persoalan yang akan terbuka seiring berjalannya proses hukum.

​”Lebih parah lagi sebenarnya daripada yang terungkap, nanti kan pasti terungkap di pengadilan,” tegasnya.

Saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah mantan petinggi BGN sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Kasus ini menjadi sorotan tajam masyarakat luas mengingat program tersebut merupakan salah satu kebijakan prioritas pemerintah.

​Hingga berita ini diturunkan, publik menanti kelanjutan proses hukum di pengadilan untuk membongkar tuntas dugaan penyimpangan dalam program strategis tersebut.