GOWA, ResponInfo.com – Kepolisian Resor (Polres) Gowa berhasil membongkar modus dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa. Kasus ini resmi menyeret Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka.
Penyidik menemukan adanya aliran dana hasil dugaan pungli pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang ditampung secara sistematis melalui rekening milik seorang tenaga honorer.
“Modusnya meminta dan menerima uang secara ilegal dari para pengembang perumahan, pengusaha retail, konsultan, maupun korporasi pemohon izin yang ada di Gowa,” tegas Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, saat memimpin ekspose kasus di Mapolres Gowa, Jumat (19/6/2026).
Kapolres menjelaskan, penyelidikan mendalam mengungkap adanya penyelewengan wewenang yang terstruktur di dalam Dinas Perkimtan Gowa. Untuk menyamarkan aksinya, dana pungli tersebut tidak langsung diterima oleh tersangka, melainkan dialirkan ke rekening milik FSZ.
“FSZ ini merupakan staf atau tenaga honorer di Dinas Perkimtan Gowa. Rekening tersebut dipakai sebagai penampung uang pungli,” beber AKBP Aldy.
Dari hasil penyidikan sementara, total dana yang masuk ke rekening penampungan tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp1.861.320.000. Penyidik menegaskan bahwa nominal tersebut baru merupakan temuan awal dari satu rekening yang telah teridentifikasi.
Lebih lanjut, sebagian dana dari rekening honorer tersebut diduga diteruskan ke sejumlah rekening pribadi milik tersangka. “Ada juga yang ditarik secara tunai atau digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” terang Kapolres.
Guna memperkuat konstruksi hukum perkara ini, Satreskrim Polres Gowa telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap 58 orang saksi. Para saksi berasal dari internal Dinas Perkimtan, instansi terkait, konsultan, pengusaha ritel modern, developer (pengembang perumahan), hingga pengusaha rumah makan pemohon izin.
Selain saksi fakta, penyidik juga menggandeng sejumlah ahli, di antaranya ahli hukum pidana, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ahli dari Kementerian PUPR, hingga ahli bahasa.
Kini, Abdullah Sirajuddin telah resmi ditahan. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni dugaan gratifikasi, pemerasan dalam jabatan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tersangka disangkakan Pasal 12 huruf a dan/atau huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” tutup AKBP Aldy.

Tinggalkan Balasan