Polewali Mandar,responcom.id- Anggaran ratusan juta rupiah yang sejatinya dikucurkan untuk membangun infrastruktur dan menyejahterakan warga desa, justru habis tanpa sisa. Alih-alih berubah menjadi wujud nyata pembangunan, uang rakyat itu malah hangus di permainan judi online (judol).

​Kelakuan miris ini dilakukan oleh RU, oknum Bendahara Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat.

​Akibat ulah nekatnya, RU kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2024 dan 2025. Tak tanggung-tanggung, negara dirugikan hingga Rp 746 juta.

​”Tersangka adalah Kaur Keuangan atau Bendahara Desa,” ungkap Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Memo Ardian, Kamis (17/9/2026).

​Modus kejahatan RU terbilang sangat berani. Untuk memuluskan aksinya menguras kas desa, ia nekat memalsukan tanda tangan sang kepala desa di atas cek pencairan bank tanpa izin.

​Setelah dana tunai cair, tersangka dengan mulus memindahkan uang tersebut ke rekening pribadinya. Ia bahkan merekayasa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) untuk menutupi jejak busuknya.

​Praktik tidak jujur ini berlangsung selama dua tahun berturut-turut. Pada 2024, ia sukses mencairkan dana fiktif sebesar Rp 326.795.000. Kecanduan, ia mengulanginya lagi pada 2025 dan berhasil meraup Rp 419.546.000.

​”Sehingga total nilai dana yang dikorupsi mencapai Rp 746.341.000,” beber Memo.

​Kepada penyidik, RU tak bisa mengelak. Ia mengakui seluruh uang haram tersebut ludes digunakan untuk menuruti hasrat bermain judol dan membiayai gaya hidup sehari-hari.

​Usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) pada bulan Juli lalu, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulbar akhirnya resmi menyerahkan tersangka RU beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman pada Kamis (17/9/2026) pagi, untuk segera diseret ke meja hijau.