Makassar – Bara konflik agraria kembali memanas di Kota Makassar. Upaya konstatering atau pencocokan dan pengukuran objek sengketa lahan di Jalan Ujung Bori, Kompleks Aditarina, Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala, berujung pada bentrokan fisik antara warga dan aparat kepolisian, Selasa (21/7/2026) pagi.
Kericuhan pecah ketika tim gabungan dari panitera pengadilan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, berusaha memasuki kawasan seluas 30 hektare tersebut. Massa yang telah bersiaga sejak awal menolak keras dan memblokade akses masuk utama menuju lahan sengketa.
Situasi di lapangan dengan cepat bereskalasi. Ribuan personel kepolisian berseragam lengkap dengan tameng anti-huru-hara terpaksa merangsek maju untuk membuka blokade. Benturan pun tak terhindarkan.
Untuk mengurai konsentrasi massa yang menolak mundur, petugas berkali-kali melepaskan tembakan gas air mata. Di sisi lain, warga yang merasa ruang hidupnya terancam memberikan perlawanan sengit. Hujan batu, tembakan anak panah (busur), hingga lemparan petasan diarahkan kepada barikade petugas kepolisian.
Meski mendapat perlawanan keras, ribuan aparat kepolisian secara perlahan berhasil memukul mundur massa dan mengamankan titik lokasi, sehingga petugas BPN dapat masuk untuk melakukan pengukuran.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, yang turun langsung ke lokasi membeberkan alasan pengerahan pasukan secara masif. Ia menegaskan bahwa kehadiran polisi semata-mata untuk mengawal permohonan resmi dari BPN dan pengadilan negeri.
Arya meluruskan misinformasi yang beredar di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa agenda hari ini barulah sebatas konstatering (pengukuran dan pencocokan batas), bukan eksekusi pengosongan lahan seperti yang dikhawatirkan warga.
”Kami ada permohonan dari BPN untuk melakukan konstatering, yaitu pemetaan kondisi tanah wilayah dan pengukuran. Mereka (warga) berpikir bahwa ini adalah eksekusi, tapi ini bukan. Ini bukan eksekusi, ini hanya pengukuran saja,” tegas Kombes Pol Arya Perdana di lokasi kejadian.
Menurut Arya, sengketa lahan seluas 30 hektare yang mencakup perumahan dan area persawahan ini merupakan persoalan lama yang baru bisa dieksekusi tahapan pengukurannya saat ini. Mengantisipasi resistensi yang tinggi, pihak kepolisian menyiagakan 1.091 personel gabungan.
”Ini dilaksanakan dengan kekuatan pasukan sekitar 1.091 orang. Ada dari Brimob, dari Satsamapta Polda, dari Polrestabes, dan Polsek. Karena ada resistensi dari masyarakat dan jumlah massanya besar, sehingga kita datangkan pasukan,” bebernya.
Terkait dinamika bentrokan, mantan Kapolres Metro Depok ini menyebut ada beberapa anggotanya yang mengalami luka ringan. Selain itu, pihak kepolisian juga sempat mengamankan beberapa warga dari kerumunan, namun dipastikan tidak ada penahanan.
”Cuma ditarik sementara, diajak bicara. Tidak ada yang ditahan atau dibawa ke kantor. Cuma dipisahkan dari tempat itu supaya tidak ada provokasi. Karena provokasinya katanya rumah mau dirusak atau dieksekusi. Tidak ada semua itu,” ungkapnya.
Untuk mencegah meluasnya eskalasi kericuhan, arus lalu lintas di sepanjang Jalan Borong Raya sempat ditutup total. Hingga siang hari, aparat kepolisian masih disiagakan di sejumlah titik rawan guna mencegah bentrokan susulan.
Pihak kepolisian mengimbau kepada warga yang merasa memiliki hak alas hukum atas tanah tersebut agar menempuh jalur peradilan secara formal, alih-alih melakukan tindakan main hakim sendiri di lapangan.

Tinggalkan Balasan