Makassar,responcom.id- SMA menjadi fase penting untuk menentukan masa depan. Namun, satu tindakan karena emosi, pergaulan yang salah, atau penyalahgunaan media sosial bisa berujung pada persoalan hukum.

Pesan itu disampaikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan saat menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN 1 Makassar, Jumat (21/8/2026).

Kegiatan penyuluhan hukum tersebut diikuti ratusan siswa dan dewan guru. Para peserta mendapat pemahaman mengenai berbagai persoalan hukum yang dapat menjerat pelajar, mulai dari bullying, cyberbullying, narkotika, tawuran, hingga kepemilikan senjata tajam.

Kegiatan dibuka dengan sambutan Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMAN 1 Makassar, Andi Fasdilah Saparang, S.Pd., M.Pd. Ia menyampaikan apresiasi atas kepedulian Kejati Sulsel dalam memberikan edukasi hukum kepada para siswa.

“Kami sangat mengapresiasi dan menyambut hangat kehadiran Kejati Sulsel melalui program Jaksa Masuk Sekolah. Pemahaman hukum ini sangat dibutuhkan anak didik kami agar mereka lebih bijak bertindak dan terhindar dari pergaulan negatif di era modern,” ujar Andi Fasdilah.

Siswa Diingatkan Konsekuensi Pelanggaran Hukum

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber dengan membawakan materi bertajuk “Kenali Hukum Jauhi Hukuman: Cegah Kenakalan Remaja di Era Modern.”

Soetarmi mengingatkan para siswa agar tidak mempertaruhkan masa depan hanya karena emosi sesaat maupun pengaruh lingkungan pergaulan.

“SMA itu masa yang keren, jangan rusak masa depan kalian hanya karena godaan emosi sesaat atau pergaulan yang salah. Di mata hukum, meskipun kalian di bawah 18 tahun, perbuatan melanggar hukum tetap memiliki konsekuensi pidana,” kata Soetarmi.

Dalam pemaparannya, ia membahas sejumlah bentuk kenakalan remaja yang berpotensi berhadapan dengan hukum.

Salah satunya adalah bullying, baik secara fisik maupun verbal. Para siswa diminta memahami bahwa tindakan perundungan bukan sekadar persoalan bercanda antarteman, tetapi dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran.

Soetarmi juga menyoroti cyberbullying serta penyebaran konten intim tanpa persetujuan. Ia meminta para pelajar lebih berhati-hati menggunakan media sosial karena setiap unggahan dapat meninggalkan rekam digital.

“Jejak digital itu abadi, pikirkan ribuan kali sebelum mengunggah sesuatu di media sosial,” tegasnya.

Narkotika hingga Tawuran Jadi Perhatian

Selain persoalan di dunia digital, Kejati Sulsel turut mengingatkan para siswa mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.

Tawuran antarpelajar dan kepemilikan senjata tajam juga menjadi perhatian. Para siswa diingatkan agar tidak membawa atau menggunakan benda yang dapat digunakan sebagai senjata karena dapat berujung pada persoalan hukum.

Menurut Soetarmi, mencegah pelanggaran hukum jauh lebih baik daripada harus menghadapi proses hukum setelah melakukan perbuatan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Karena itu, para siswa diminta selektif dalam memilih teman, menghindari lingkungan pergaulan negatif, serta menyalurkan energi dan kreativitas melalui kegiatan yang positif.

Pelajar juga didorong untuk berani melapor apabila mengetahui adanya tindakan yang mengarah pada kejahatan atau membahayakan orang lain.

Kejati Sulsel Dorong Pelajar Kejar Prestasi

Dalam kesempatan tersebut, Soetarmi juga mengingatkan bahwa persoalan hukum dapat memberikan dampak panjang terhadap masa depan seseorang.

Ia mengajak para siswa SMAN 1 Makassar untuk menjaga perilaku, membangun prestasi, dan memiliki kesadaran hukum sejak bangku sekolah.

Pesan tersebut kemudian ditutup dengan ajakan kepada para pelajar agar tidak mengejar popularitas melalui tindakan negatif.

“Pilih prestasi, bukan sensasi. Pilih integritas, bukan kriminalitas. Kenali hukum, jauhi hukuman,” pungkas Soetarmi.

Program Jaksa Masuk Sekolah diharapkan dapat menjadi sarana edukasi bagi pelajar agar semakin memahami hukum sekaligus mampu mengambil keputusan yang tepat dalam kehidupan sehari-hari.