RESPON INFO, MAKASSAR – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Makassar kini harus lebih disiplin dalam mencatatkan kehadiran. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar baru saja mengeluarkan peringatan keras bahwa ketidakhadiran tanpa alasan yang sah tidak akan lagi ditoleransi dan dapat berujung pada sanksi berat, bahkan pemberhentian dari status kepegawaian.
Langkah penegakan disiplin ini didasarkan pada regulasi nasional terbaru, yakni PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2026 yang secara spesifik juga mengatur pemberian penghargaan dan disiplin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bagi PNS, konsekuensi yang menanti cukup serius. Status kepegawaian dapat berakhir dengan pemberhentian secara hormat namun tidak atas permintaan sendiri jika PNS yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut atau tidak hadir secara akumulatif selama 28 hari kerja dalam kurun waktu satu tahun tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Aturan serupa namun dengan penyesuaian tahap disiplin juga diberlakukan bagi PPPK. Untuk PPPK, ketidakhadiran selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan sah bisa berujung pada pemutusan hubungan kerja.
Sementara itu, pelanggaran yang bersifat akumulatif juga memiliki konsekuensi bertingkat; mulai dari pemotongan gaji pokok sebesar 25 persen selama enam bulan jika absen selama 21 hari, hingga pemutusan hubungan perjanjian kerja jika akumulasi ketidakhadiran mencapai 25 hari dalam satu tahun.
BKPSDMD Kota Makassar menegaskan bahwa aturan ini bukan semata-mata untuk membebani pegawai secara administratif, melainkan sebuah bentuk penanaman integritas. Kehadiran di kantor dianggap sebagai cerminan tanggung jawab moral ASN dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Melalui materi sosialisasi yang disebarkan lewat akun media sosial resmi pada Senin (8/6/2026), pihak BKPSDMD mengingatkan agar seluruh pegawai tidak menganggap sepele disiplin waktu. Ketegasan ini diharapkan menjadi kunci bagi para ASN untuk terus menjaga profesionalisme dan kualitas pelayanan publik, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan di Kota Makassar.

Tinggalkan Balasan