Pangkep,responcom.id – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Maccini Baji memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai pelayanan Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) di wilayah kerja pelabuhan tersebut.

Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan sejumlah informasi, khususnya mengenai perbedaan antara perizinan berusaha di sektor pelayaran rakyat dan mekanisme administrasi PMKU melalui sistem Inaportnet.

Petugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UPP Kelas II Maccini Baji, Andi Muhammad Fatir, menjelaskan bahwa kedua mekanisme tersebut memiliki fungsi dan kewenangan berbeda sehingga tidak dapat dipersamakan.

“Perlu kami luruskan bahwa terdapat perbedaan antara perizinan berusaha untuk kegiatan usaha pelayaran rakyat dengan Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) di pelabuhan,” ujar Andi Muhammad Fatir dalam klarifikasinya, Senin (26/10/2026).

Menurut penjelasan pihak UPP, perizinan berusaha diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) oleh instansi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, UPP Kelas II Maccini Baji memiliki tugas melakukan verifikasi PMKU melalui Inaportnet berdasarkan prosedur dan kewenangan yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, proses PMKU merupakan bagian dari administrasi kegiatan usaha di pelabuhan dan bukan pengganti izin berusaha yang wajib dimiliki badan usaha.

Andi Muhammad Fatir menjelaskan bahwa pelaksanaan pelayanan PMKU tidak dilakukan berdasarkan kebijakan sepihak petugas pelabuhan, melainkan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Salah satu dasar yang digunakan adalah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kapal Melalui Inaportnet dan Tata Kelola Inaportnet.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu acuan penyelenggaraan layanan kapal secara elektronik melalui Inaportnet, termasuk tata kelola administrasi dan mekanisme pelayanan.

“Persyaratan dan mekanisme pelayanan PMKU mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kapal Melalui Inaportnet dan Tata Kelola Inaportnet,” jelas Fatir.

Pihak UPP menegaskan bahwa setiap badan usaha harus memenuhi persyaratan sesuai jenis kegiatan yang dijalankan.

Pemenuhan persyaratan tersebut diperlukan agar proses administrasi dapat diverifikasi secara objektif dan memiliki dasar hukum yang jelas

Menanggapi informasi mengenai adanya berkas permohonan yang disebut telah disampaikan, UPP Kelas II Maccini Baji menyatakan telah melakukan penelusuran berdasarkan data administrasi yang tersedia.

Namun, menurut pihak UPP, hingga klarifikasi tersebut disusun, belum ditemukan riwayat pengajuan PMKU atas nama pihak yang dimaksud dalam sistem Inaportnet.

“Berdasarkan penelusuran administrasi yang tersedia hingga saat ini, UPP Kelas II Maccini Baji belum menemukan riwayat pengajuan PMKU atas nama yang bersangkutan dalam sistem Inaportnet,” terang Fatir.

Meski demikian, UPP tidak menutup kemungkinan dilakukan pemeriksaan lanjutan apabila pemohon memiliki bukti administrasi yang dapat digunakan untuk menelusuri proses pengajuan.

Pihak UPP menyatakan terbuka untuk melakukan pencocokan dokumen guna memastikan status permohonan secara objektif.

“Kami terbuka untuk melakukan pencocokan apabila pihak yang bersangkutan memiliki bukti pengajuan, sehingga status dan keberadaan dokumen dapat ditelusuri secara objektif,” lanjutnya.

Langkah pencocokan tersebut diperlukan agar perbedaan informasi mengenai pengajuan permohonan dapat diselesaikan berdasarkan bukti administrasi yang tersedia.

Lebih lanjut, UPP Kelas II Maccini Baji menegaskan bahwa pelayanan kepelabuhanan tetap terbuka bagi setiap badan usaha yang hendak menjalankan kegiatan sesuai ketentuan di wilayah kerjanya.

Seluruh permohonan, menurut pihak UPP, diproses berdasarkan persyaratan administrasi, prosedur pelayanan, dan kewenangan masing-masing instansi.

UPP juga menyatakan komitmennya untuk memberikan pelayanan publik secara transparan, objektif, dan tidak diskriminatif.

“UPP Kelas II Maccini Baji berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan, objektif, tidak diskriminatif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Fatir.

Selain itu, pihak UPP menyampaikan penghargaan terhadap peran media dan masyarakat dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik.

Menurut Fatir, UPP Kelas II Maccini Baji tetap terbuka memberikan klarifikasi berdasarkan data administrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

UPP memastikan setiap badan usaha memiliki kesempatan memperoleh pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku, sepanjang memenuhi persyaratan administrasi dan prosedur yang ditetapkan.

Melalui klarifikasi tersebut, pihak UPP berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat memahami perbedaan kewenangan dalam penerbitan izin berusaha dan pelaksanaan administrasi PMKU di pelabuhan.