Jakarta,responcom.id – Rencana pemerintah menjual Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara mendapat dukungan dari Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh. Ia menilai langkah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya meremajakan alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI.

Menurut Oleh Soleh, alutsista yang telah berusia tua perlu dievaluasi apabila biaya pemeliharaannya semakin tinggi dan kemampuan operasionalnya menurun.

“Kalau memang kapal tersebut sudah berusia tua dan biaya pemeliharaannya sangat tinggi, saya mendukung untuk dilakukan penghapusan atau penjualan. Ini bagian dari peremajaan alutsista TNI,” ujar Oleh Soleh dalam keterangan tertulis yang dikutip Responcom.id, Sabtu (22/8/2026).

Ia menilai mempertahankan alutsista yang sudah uzur tidak selalu menjadi pilihan terbaik apabila biaya perawatan yang dibutuhkan tidak lagi sebanding dengan kemampuan dan manfaat operasionalnya.

Terlebih, penggunaan alutsista yang sudah berusia tua dinilai dapat meningkatkan risiko keselamatan bagi prajurit.

“Alutsista yang sudah uzur memang tidak bisa dipaksakan untuk terus digunakan. Kalau kemampuan operasionalnya sudah menurun dan pemeliharaannya membutuhkan biaya besar, justru harus dievaluasi. Jangan sampai dipaksakan kemudian membahayakan jiwa prajurit,” tegas politikus Fraksi PKB tersebut.

Kementerian Pertahanan (Kemhan) diketahui berencana menjual KRI Ki Hajar Dewantara. Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan Brigjen Rico Ricardo Sirait sebelumnya menjelaskan bahwa kapal tersebut telah diusulkan untuk dihapus sejak 2017 karena faktor usia dan tingginya biaya pemeliharaan.

KRI Ki Hajar Dewantara merupakan kapal yang dibuat pada era 1980-an sehingga kini telah berusia puluhan tahun. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam mengusulkan penghapusan kapal dari daftar alutsista aktif. Rencana penjualan tersebut juga telah diusulkan Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R-33 yang disampaikan kepada DPR RI.

Surpres tersebut dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026–2027 pada Selasa (18/8/2026).

Meski mendukung rencana tersebut, Oleh Soleh menegaskan proses penjualan maupun penghapusan alutsista harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga meminta pemerintah memastikan adanya pengganti yang lebih modern dan memiliki kemampuan operasional lebih baik.

“Yang paling penting bukan sekadar menjual alutsista lama, tetapi bagaimana hasilnya kemudian mendukung program peremajaan. Jangan sampai alutsista lama dilepas, tetapi penggantinya tidak disiapkan,” katanya.

Oleh berharap pemerintah konsisten menjalankan modernisasi pertahanan secara bertahap dan terukur.

Menurutnya, modernisasi tersebut perlu mencakup penguatan armada TNI Angkatan Laut dengan kapal perang yang memiliki teknologi lebih modern, aman, dan sesuai dengan kebutuhan pertahanan Indonesia sebagai negara kepulauan.

“Indonesia adalah negara kepulauan dengan wilayah laut yang sangat luas. Karena itu, modernisasi kekuatan TNI AL harus menjadi prioritas. Prajurit kita harus dibekali alutsista yang layak, modern, dan aman untuk menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara,” tegasnya.