​Bone,responcom.id – Peralatan pertanian adalah urat nadi penyambung hidup para petani. Karena itu, tindak pencurian alat-alat vital seperti mesin pompa air tidak hanya merugikan secara material, tetapi juga mengancam keberlangsungan lahan garapan yang menjadi sumber nafkah keluarga di pedesaan.

​Merespons keresahan warga terkait kejahatan tersebut, Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone bergerak cepat. Mereka berhasil membongkar kasus dugaan pencurian mesin pompa air yang terjadi di wilayah Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

​Dalam operasi penangkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil menggulung dua orang pria yang diduga kuat sebagai otak di balik aksi pencurian yang meresahkan para petani setempat.

​Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bone, AKP Alvin Aji K., membeberkan bahwa operasi penangkapan ini dieksekusi langsung oleh Unit Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob AIPTU Tahir. Operasi ini turut di- -back up oleh personel Polsek Awangpone pada Jumat (17/7/2026) subuh, sekitar pukul 05.00 WITA.

​“Kedua terduga pelaku berhasil diamankan di Dusun V Nipa, Desa Mallari, Kecamatan Awangpone. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah mengambil satu unit mesin pompa air milik korban,” ujar AKP Alvin membenarkan penangkapan tersebut.

​Kasus pencurian ini bermula ketika seorang petani bernama Suardi (48), warga Desa Mallari, hendak memulai aktivitasnya di sawah. Ia terkejut mendapati mesin pompa air merek SARK TANIKAYA miliknya telah raib dari tempatnya.

​Sebelumnya, mesin vital pembawa air kehidupan bagi tanamannya itu disimpan begitu saja di samping saluran irigasi yang membelah Dusun V Nipa, Desa Mallari. Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), kedua pelaku beraksi dengan modus yang cukup rapi, yakni melepaskan paksa mesin pompa dari sambungan selang instalasi yang terpasang sebelum membawanya kabur.

​Akibat hilangnya alat produksi pertanian tersebut, Suardi harus menelan kerugian materi yang tidak sedikit bagi ukuran seorang petani, yakni ditaksir mencapai Rp4,2 juta. Korban kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan insiden ini ke aparat berwajib.

​Berdasarkan laporan Suardi, tim gabungan langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan di lapangan. Identitas kedua pelaku pun akhirnya berhasil dikantongi petugas.

​Mereka adalah DNL (23), seorang pemuda yang berdomisili satu desa dengan korban di Dusun Nipa, Desa Mallari, serta rekannya AS (30), warga Lingkungan Macikka, Kelurahan Waetuo, Kecamatan Tanete Riattang Timur. Berbekal informasi intelijen, keduanya tak berkutik saat diringkus di persembunyiannya pada Jumat dini hari.

​“Dalam proses interogasi, keduanya mengakui perbuatannya. Petugas juga mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Saat ini kedua terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Alvin.

​Guna mencegah kasus serupa terulang, jajaran Polres Bone mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat, khususnya para petani dan pekebun. Warga diminta untuk tidak meremehkan aspek keamanan dan lebih waspada dalam menyimpan peralatan pertanian maupun barang berharga lainnya yang ditinggalkan di area persawahan.

​Selain itu, partisipasi aktif masyarakat sangat diharapkan. Warga diimbau untuk segera melaporkan ke pos polisi terdekat apabila melihat gerak-gerik mencurigakan atau mengalami gangguan keamanan di lingkungan sekitarnya, agar tindak kriminal dapat diredam sedini mungkin.