Jakarta,responcom.id – Keterlibatan sejumlah oknum aparat penegak hukum dalam pusaran kasus mega-korupsi menjadi tamparan keras bagi wajah peradilan di Indonesia. Kasus-kasus kakap yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah, seperti skandal batu bara, korupsi PT ASABRI, hingga PT Krakatau Steel (KS), kini memantik intervensi serius dari parlemen.
Merespons karut-marut tersebut, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengambil langkah tegas. Mereka menjadikan pengungkapan skandal ini sebagai momentum krusial untuk membenahi sistem penegakan hukum secara menyeluruh.
Melansir laporan resmi dari Media DPR RI, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak institusi kejaksaan untuk segera melakukan sterilisasi internal. Salah satu desakan utamanya adalah pembentukan tim penyidik independen di bawah payung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sahroni menekankan, tim khusus ini harus diisi oleh personel yang bersih dan tidak memiliki irisan kepentingan atau afiliasi apa pun dengan pihak-pihak yang sedang diperiksa. Langkah ini dinilai mutlak agar penyidikan tidak tumpul ke atas atau tersandera oleh budaya esprit de corps (jiwa korsa) yang menyimpang di kalangan aparat.
”Ini adalah saatnya bersih-bersih dalam proses penegakan hukum di semua lini. Saya meminta Kejaksaan membentuk tim independen yang sama sekali tidak terafiliasi dengan pihak yang diduga terlibat maupun para tersangka,” ujar Sahroni dalam Konferensi Pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Politikus Fraksi Partai NasDem tersebut mengingatkan bahwa independensi tim penyidik adalah kunci untuk menyelamatkan kepercayaan publik. Jika aparat yang menyidik memiliki kedekatan dengan aparat yang menjadi tersangka, asas objektivitas hukum dipastikan runtuh.
Tak hanya mendesak pembentukan tim independen, Komisi III DPR RI secara kelembagaan juga langsung menggunakan hak pengawasannya. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengumumkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum.
Panja ini secara spesifik akan mengawal, mengawasi, dan membedah penanganan perkara-perkara besar yang saat ini melibatkan Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Kejaksaan Agung.
Pembentukan Panja ini bukan langkah reaktif tanpa dasar. Habiburokhman menegaskan, kewenangan ini bertumpu pada amanat konstitusi Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD), serta Peraturan Tata Tertib DPR.
Melalui instrumen Panja, parlemen berhak memanggil, mempertanyakan, dan memeriksa akuntabilitas penyidikan yang dilakukan oleh penegak hukum.
”Komisi III DPR RI terus berkomitmen memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal. Dengan ini, kami secara resmi membentuk Panitia Kerja Pengawasan Penegakan Hukum terhadap penanganan perkara oleh Kortastipidkor Polri dan Kejaksaan Agung,” tegas politikus Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Di balik pembentukan Panja ini, terselip kekhawatiran akan terjadinya gesekan antarlembaga (ego sektoral) ketika penegak hukum saling mengusut borok di institusi lain. Oleh karena itu, Panja ini juga dirancang untuk memastikan sinergi antara Polri dan Kejagung tetap berada di jalur yang benar (on the track).
Habiburokhman mengajak seluruh elemen sipil dan bangsa untuk bersama-sama mengawal kerja aparat penegak hukum. Agenda besar pemberantasan korupsi di Indonesia mustahil berhasil jika para penegak hukumnya justru sibuk saling bermanuver atau melindungi oknum di internal mereka.
”Saat ini yang paling dibutuhkan oleh negara adalah kekompakan, sinergitas, dan kesamaan langkah seluruh aparat penegak hukum. Jangan sampai ada yang keluar jalur, khususnya dalam agenda krusial pemberantasan korupsi,” tutup Habiburokhman.
Bagi publik, langkah Panja Komisi III ini kini menjadi ujian pembuktian. Rakyat menanti apakah intervensi parlemen ini benar-benar akan membersihkan benalu di tubuh penegak hukum, atau sekadar menjadi panggung kompromi politik semata. Penuntasan mega-korupsi ASABRI dan Krakatau Steel tanpa pandang bulu akan menjadi tolok ukur utamanya.

Tinggalkan Balasan