WAJO, ResponInfo.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahannya agar tidak melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial selama jam kerja.
Pengecualian hanya diberikan jika siaran tersebut murni untuk kepentingan kedinasan dan disiarkan melalui akun resmi institusi pemerintah.
Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Wajo melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfotik) Kabupaten Wajo, Andi Musdalifah, pada Kamis (18/6/2026).
Menurut Musdalifah, penggunaan jam kerja harus diprioritaskan mutlak untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pelayanan publik, serta tanggung jawab utama sebagai abdi negara.
“Bupati Wajo mengingatkan agar seluruh ASN memanfaatkan waktu kerja secara optimal untuk menjalankan tugas dan fungsi masing-masing. Aktivitas siaran langsung yang tidak berkaitan dengan pekerjaan sebaiknya tidak dilakukan selama jam kerja,” tegas Musdalifah.
Lebih lanjut, Musdalifah mengklarifikasi bahwa pemerintah daerah pada dasarnya tidak melarang ASN untuk menggunakan media sosial. Namun, penggunaannya harus dilakukan secara bijak agar tidak mengganggu produktivitas dan pelaksanaan tugas kedinasan.
Aktivitas siaran langsung (live streaming) yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan, publikasi program pembangunan, maupun penyampaian informasi layanan publik tetap diperbolehkan, asalkan dilakukan melalui kanal resmi instansi terkait.
Menurutnya, kedisiplinan dalam memanfaatkan waktu kerja menjadi salah satu faktor penentu dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, para ASN dituntut untuk mampu menempatkan tugas dan tanggung jawab di atas kepentingan maupun hiburan pribadi selama berada di lingkungan kantor.
Selain kedisiplinan waktu, Pemkab Wajo juga mengajak seluruh ASN untuk terus mengimplementasikan core values (nilai-nilai dasar) BerAKHLAK sebagai budaya kerja sehari-hari.
Profesionalisme, integritas, dan etika tidak hanya dituntut dalam pelayanan tatap muka, tetapi juga harus tercermin di ruang digital.
“Tujuan utamanya adalah memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara optimal, dan kepercayaan publik terhadap integritas pemerintah tetap terjaga,” pungkas Musdalifah.

Tinggalkan Balasan