Respon Info.Com – Kepala Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Jufri, memaparkan sejumlah pola yang kerap muncul dalam praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.
Dalam keterangannya di Makassar, Kamis, Jufri menyebutkan beberapa pola yang sering ditemukan, di antaranya praktik titip proyek, penggeseran anggaran dengan mengarahkan pemenang tertentu, hingga pengaturan pagu sebelum proses berjalan.
Selain itu, ia juga menyoroti praktik penggelembungan dana atau anggaran (mark-up), pengondisian nomenklatur yang terlalu spesifik agar hanya pihak tertentu yang memenuhi syarat, serta pengurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.
Menurutnya, korupsi mencakup berbagai bentuk, mulai dari suap, kecurangan, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, pungutan liar, gratifikasi, hingga benturan kepentingan.
“Apa perbedaan suap-menyuap dan gratifikasi? Ada pada komunikasinya. Kalau suap-menyuap itu ada deal-dealan sebelumnya. Misalnya, ‘kalau proyek ini gol sama saya, bapak saya berikan sekian’,” ujar Jufri.
“Sedangkan gratifikasi, setelah dia dapat proyek itu, dia datang membawakan hadiah,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut disampaikan saat dirinya menjadi narasumber dalam kegiatan Ramadhan Leadership Camp (RLC) yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Asrama Haji Makassar, 22–28 Februari 2026.
Dorong Penguatan Sistem dan Transparansi
Sebagai langkah antisipatif, Jufri mendorong penguatan sistem dan tata kelola pemerintahan. Ia menekankan pentingnya peningkatan transparansi anggaran dan kinerja, digitalisasi layanan, penguatan sumber daya manusia (SDM), serta optimalisasi sistem pengaduan internal.
“Salah satu cara memperkuat SDM seperti kegiatan yang kita laksanakan saat ini di sini. Mudah-mudahan manfaatnya sangat besar untuk kita ke depan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini seluruh aktivitas pemerintahan berada dalam pengawasan berbagai lembaga, baik eksternal maupun internal. Lembaga tersebut meliputi kepolisian, kejaksaan, KPK, BPK, BPKP, hingga inspektorat.
Catatan Redaksi:
Keterangan wawancara di atas dikutip dari Antara News Makassar.

Tinggalkan Balasan