MAKASSAR, responcom.id – Kejahatan perdagangan manusia (human trafficking) di wilayah Sulawesi Selatan rupanya terus bermutasi mencari mangsa baru. Tak hanya menyasar calon tenaga kerja kerah biru, sindikat ini kini terang-terangan mengeksploitasi anak di bawah umur untuk dijadikan mesin pencetak uang di dunia siber.
Fakta mengerikan ini dibongkar tuntas oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sulawesi Selatan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Mapolda Sulsel, Selasa (28/07/2026), aparat membeberkan dua pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di dua wilayah berbeda: Bandara Internasional Sultan Hasanuddin (Maros) dan Kabupaten Sidrap.
Gelar perkara ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel, Kombes Pol. Osva, yang didampingi Wadir PPA dan PPO AKBP Bagus Wibowo, Kasubdit III Kompol Zaki, serta perwakilan Bidhumas AKP Syahrul Rajabia.
Kasus pertama menyoroti kejahatan klasik namun mematikan: pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Pada Selasa (21/7/2026) pekan lalu, aparat berhasil mencegat langkah dua orang pelaku berinisial ARK (38) dan ISW (27) di kawasan Bandara Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros.
“Modus operandi mereka adalah penempatan PMI secara non-prosedural. Korban diiming-imingi pekerjaan dengan gaji tinggi di Sarawak, Malaysia. Tujuannya jelas, untuk dieksploitasi di luar negeri tanpa perlindungan hukum yang sah,” tegas Kombes Pol. Osva di hadapan awak media.
Dari tangan dua calo tenaga kerja ini, polisi menyelamatkan dua korban berinisial SHR (39) dan IRF (32). Aparat juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Kijang Innova, paspor, boarding pass, hingga kunci kontak kendaraan operasional.
Jika kasus pertama menggunakan modus ke luar negeri, kasus kedua yang dibongkar pada Kamis (23/7/2026) di Desa Padangloang Alau, Kecamatan Duapitue, Kabupaten Sidrap, jauh lebih licik dan sistematis. Ini adalah potret perbudakan modern.
Tim Subdit III Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel menggerebek sebuah markas sindikat yang menampung 11 orang korban. Mengejutkannya, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur berinisial YWP (14), MA (16), dan RA (16).
Para korban ini direkrut, ditampung, dan dijerat dengan modus utang agar tidak bisa melarikan diri. Mereka kemudian dipaksa bekerja sebagai penipu online atau scammer.
”Para korban dipekerjakan untuk melakukan penipuan online dengan modus penjualan sepeda motor fiktif melalui aplikasi Facebook. Mereka hanya diberikan upah tidak menentu berdasarkan persentase hasil tipu-tipu tersebut,” beber Kombes Pol. Osva.
Dalam penggerebekan di Sidrap ini, polisi menyita belasan ponsel yang digunakan untuk beraksi, dua unit sepeda motor, timbangan digital, hingga barang-barang kebutuhan di lokasi penampungan.
Atas perbuatan biadabnya, para pelaku di kedua kasus ini tidak akan bisa tidur nyenyak. Aparat menjerat mereka dengan pasal berlapis yang sangat berat.
Untuk kasus di Maros, pelaku dijerat Undang-Undang Pemberantasan TPPO, UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan UU Keimigrasian. Sementara untuk sindikat penipuan di Sidrap, pelaku dihantam dengan KUHP tentang penipuan, UU TPPO, serta UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara.
Bagi publik, pengungkapan ini harus menjadi alarm keras dan Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah gelap mata melihat iming-iming gaji besar atau pekerjaan mudah di media sosial. Di era digital saat ini, kejahatan bisa bermula dari satu klik di layar ponsel Anda.

Tinggalkan Balasan