Respon Info Com– Eksekusi lahan di Kampung Butung, Desa Mandalle, Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Kamis (12/2/2026), berlangsung ricuh. Warga yang menolak pengosongan terlibat aksi saling dorong dengan aparat kepolisian saat petugas pengadilan hendak membacakan putusan.
Kericuhan meluas hingga ke Jalan Trans Sulawesi. Ratusan warga memblokade jalan nasional tersebut dengan membakar ban bekas di tiga titik. Aksi itu sempat melumpuhkan arus lalu lintas di jalur utama penghubung antarwilayah dan memicu kemacetan panjang.
Eksekusi menyasar lahan seluas sekitar 6.600 meter persegi yang mencakup kurang lebih 19 rumah di kawasan permukiman perbatasan Pangkep–Barru.
Ketegangan bermula ketika pihak tergugat bersama pendamping dari Komite Merah Putih Indonesia (KMPI) berupaya menghadang aparat dan panitera pengadilan. Mereka juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pangkep dihadirkan ke lokasi karena menilai proses eksekusi bermasalah.
Pendamping warga Mandalle, Syam Prakoso, menilai pengadilan keliru dalam menjalankan eksekusi. Menurutnya, pemilik lahan bernama Bahar Ali memiliki sertifikat tanah yang telah terbit puluhan tahun dan tetap membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saat perkara bergulir.
“Kami menganggap pengadilan keliru dalam melakukan eksekusi. Pemilik masih memiliki sertifikat dan tetap membayar pajak. Negara harus adil dalam melindungi masyarakat. Kami juga menduga adanya praktik mafia tanah,” ujarnya.
Syam menegaskan pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) dan terus mengawal kasus tersebut. KMPI Sulawesi Selatan juga berencana menggelar aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri Pangkep dan kantor BPN.
Sementara itu, Koordinator Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Pangkep, Muhammad Ridwan, menegaskan pengosongan lahan dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Upaya eksekusi sudah beberapa kali dilakukan. Hari ini, Kamis 12 Februari 2026, tim akhirnya dapat melaksanakan eksekusi. Luas objek sekitar 6.600 meter persegi dengan kurang lebih 19 rumah,” katanya.
Kapolres Pangkep AKBP Muh. Husni Ramli mengatakan pihaknya bersama Satuan Brimob Polda Sulsel, Kodim Pangkep, dan Satpol PP melakukan pendampingan untuk memastikan proses berjalan aman.
Sebanyak 358 personel gabungan diterjunkan dalam pengamanan. Pelaksanaan eksekusi sempat ditunda atas pertimbangan situasi keamanan, sekaligus mengimbau warga agar melakukan pembongkaran secara mandiri.
Meski sempat diwarnai pembakaran ban dan penutupan jalan nasional, aparat akhirnya berhasil mengurai massa dan membuka kembali akses Trans Sulawesi. Namun, konflik belum sepenuhnya mereda karena warga memastikan akan menempuh jalur hukum dan terus melakukan perlawanan atas eksekusi tersebut.

Tinggalkan Balasan