PANGKEP, responcom.id – Impian untuk beribadah ke Tanah Suci justru berujung pada proses hukum. Novita, seorang warga Kabupaten Pangkep, terpaksa melaporkan agen travel PT Khilwa Wisata Indonesia ke pihak berwajib setelah uang puluhan juta rupiah yang ia setorkan tak kunjung berbuah tiket keberangkatan, dan kantor agen tersebut didapati mendadak tutup.

​Nasib nahas ini bermula saat Novita mendapat rekomendasi dari rekannya, Rukmawaty Muta’al, untuk menggunakan jasa travel tersebut. Tergiur oleh iming-iming bahwa pihak travel telah berhasil memberangkatkan banyak jemaah, Novita pun mendaftarkan diri bersama dua anggota keluarganya.

​”Saya disarankan ke PT Khilwa Wisata Indonesia karena katanya sudah banyak yang diberangkatkan. Akhirnya saya ikut mendaftar untuk tiga orang,” ungkap Novita saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2026).

​Sebagai bentuk komitmen, Novita telah menuntaskan kewajiban pembayaran senilai total Rp90 juta melalui tiga tahap penarikan, yakni Rp30 juta, Rp40 juta, dan Rp20 juta.

​Dana tersebut, lanjut Novita, dialirkan ke dua rekening berbeda. Sebesar Rp70 juta ditransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Rahma selaku pemilik travel, sementara Rp20 juta sisanya dikirim ke agen perwakilan Pangkep, Rukmawaty Muta’al, juga melalui rekening Bank Mandiri.

​Alih-alih berangkat sesuai jadwal, pihak travel justru terus mengulur waktu. Kuasa hukum Novita, Saldin Hidayat, membeberkan bahwa jadwal keberangkatan kliennya telah ditunda hingga lima kali dengan berbagai alasan yang tak masuk akal.

​”Lima kali ditunda dengan alasan yang berbeda-beda, mulai dari tidak adanya jadwal penerbangan hingga alasan lainnya. Janji keberangkatan pada 24 Agustus, 7 September, 20 September, 27 September, hingga 4 Oktober 2025, semuanya nihil,” beber Saldin.

​Kecurigaan semakin menguat ketika pihak korban mencoba mendatangi kantor agen perwakilan Pangkep yang sebelumnya berlokasi di kawasan Terminal Lama, tepat di bawah bangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pangkep. Sayangnya, kantor tersebut didapati sudah tidak lagi beroperasi atau tutup.

​Sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum, Saldin mengaku pihaknya telah beritikad baik dengan melayangkan tiga kali surat somasi (teguran) kepada pihak travel. Namun, surat tersebut tidak membuahkan kejelasan, baik terkait jadwal pasti keberangkatan maupun opsi pengembalian dana.

​Merasa dirugikan, Novita melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan indikasi penipuan dan penggelapan ini ke Kepolisian Resor (Polres) Pangkep pada 27 November 2025 lalu.

​”Karena tidak ada itikad baik, kami sudah melakukan pengaduan resmi ke Polres Pangkep. Kami meminta kepolisian segera menindaklanjuti hal ini agar tidak ada korban-korban selanjutnya,” tegas Saldin.

​Lebih lanjut, Saldin secara khusus meminta penyidik untuk mengambil langkah tegas terhadap agen lokal yang beroperasi mencari nasabah di wilayah Kabupaten Pangkep.

​”Kami juga meminta agar pihak kepolisian segera memeriksa lebih lanjut pihak agen yang mencari nasabah di Kabupaten Pangkep ini. Dia adalah pihak yang merekomendasikan travel tersebut, sehingga otomatis harus ikut bertanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan,” pungkasnya.

​Melalui laporan ini, pihak korban mengimbau masyarakat luas atau calon jemaah lain yang merasa turut dirugikan oleh agen travel PT Khilwa Wisata Indonesia agar berani angkat bicara dan melapor ke pihak berwajib.

​Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya menghubungi pihak travel maupun pihak kepolisian guna mengonfirmasi perkembangan kasus tersebut.