Respon Info.com- Petani di wilayah pegunungan dan daerah terpencil Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi sasaran utama penjualan sepeda motor hasil pencurian yang dilakukan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah.
Aksi kejahatan tersebut terbongkar setelah Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulsel bersama Unit Reskrim Polres Bulukumba dan Polres Bantaeng menangkap empat pelaku utama. Keempatnya masing-masing berinisial ABD (31), SL (38), SA (34), dan SS (32).
Pengungkapan kasus ini bermula dari sejumlah laporan kehilangan sepeda motor di wilayah hukum Polres Bantaeng, Polres Bulukumba, dan Polda Sulsel. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya jaringan curanmor yang telah lama beroperasi secara terstruktur.
Kasubdit Jatanras 3 Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, mengatakan pihaknya masih memburu empat pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Untuk sementara kami mengamankan empat pelaku, sementara empat pelaku lainnya masih DPO dan dalam pengejaran,” ujar Benny di Posko Resmob Polda Sulsel, Selasa (3/2/2026).
Selain pelaku, polisi juga menyita 35 unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan. Namun berdasarkan pengakuan sementara para tersangka, jumlah kendaraan yang telah dicuri mencapai sekitar 100 unit.
“Dari hasil interogasi, mereka mengakui telah melakukan pencurian kurang lebih 100 unit sepeda motor,” ungkapnya.
Benny menjelaskan, sindikat tersebut telah beroperasi sejak 2016 dan seluruh pelaku yang ditangkap berperan sebagai eksekutor langsung di lapangan. Sebagian dari mereka juga merupakan residivis kasus serupa.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyasar rumah-rumah kosong serta area masjid saat pemilik kendaraan sedang beribadah. Motor hasil curian tidak dijual di wilayah perkotaan, melainkan dipasarkan ke daerah pegunungan dan terpencil.
“Motor-motor ini dijual ke daerah pegunungan, kebanyakan kepada petani. Mereka memilih lokasi itu karena minim pengawasan dan tingkat pemahaman hukum masyarakat masih rendah,” jelas Benny.
Motor curian tersebut dijual dengan harga murah, berkisar antara Rp3 juta hingga Rp4 juta per unit, sehingga menarik minat pembeli yang membutuhkan kendaraan untuk aktivitas sehari-hari.
Saat ini, sebagian perkara masih ditangani Polres Bulukumba dan Polres Bantaeng, sementara Polda Sulsel terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta tidak membeli kendaraan tanpa kelengkapan surat resmi karena dapat dijerat pidana sebagai penadah.

Tinggalkan Balasan