Makassar – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menilai penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan seorang pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo terkesan janggal.

Perkara yang ditangani Polres Wajo tersebut dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti. Namun, LBH Makassar menilai keputusan itu tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses pemeriksaan.

Korban, yang identitasnya disamarkan demi perlindungan, sebelumnya melaporkan dugaan kekerasan seksual dan/atau pelecehan yang diduga dilakukan oleh oknum pimpinan di lingkungan Bawaslu Wajo.

Koordinator Bidang Perempuan, Anak, dan Disabilitas (PAD) LBH Makassar, Ambara Dewita Purnama, mengatakan bahwa penerbitan SP3 tersebut patut dipertanyakan.

Menurutnya, dalam proses pemeriksaan, terlapor diduga sempat mengakui perbuatannya. Namun, penyidik tetap menghentikan proses hukum dengan alasan alat bukti dinilai belum cukup.

LBH Makassar menilai penanganan perkara tersebut berpotensi mengabaikan hak korban untuk memperoleh keadilan, khususnya dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang memerlukan perspektif korban dan kehati-hatian dalam proses pembuktian.

LBH Makassar mendorong agar aparat penegak hukum melakukan evaluasi terhadap penghentian penyidikan tersebut serta memastikan penanganan kasus kekerasan seksual dilakukan secara profesional, transparan, dan berpihak pada korban.