RESPONCOM.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang sebuah rumah milik Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian Republik Indonesia, yang berlokasi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Objek lelang berupa tanah dan bangunan seluas 550 meter persegi yang terletak di Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu. Informasi lelang tersebut diumumkan melalui harian Tribun Timur edisi Kamis, 29 Januari 2026.

Dalam pengumuman itu tertulis “Pengumuman kedua lelang eksekusi barang rampasan negara Komisi Pemberantasan Korupsi.” Rumah tersebut tercatat memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Syahrul Yasin Limpo.

KPK menetapkan nilai wajar objek lelang sebesar Rp1.631.241.000. Sementara itu, nilai jaminan yang wajib disetorkan oleh peserta lelang ditetapkan sebesar Rp500 juta.

Pelaksanaan lelang tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1081 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 28 Februari 2025. Selain itu, lelang juga merujuk pada Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 46/Pid.TPK/2024/PT DKI tanggal 10 September 2024.

Lelang ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam mengeksekusi barang rampasan negara guna pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.