Respon Info.Com – Komika Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat suku Toraja di Sulawesi.
Pandji mengaku dipanggil penyidik Bareskrim Polri atas laporan yang dilayangkan Aliansi Pemuda Toraja terkait materi stand up comedy yang ia bawakan beberapa tahun lalu.
“Dapat panggilan untuk terkait kasus Toraja,” ujar Pandji kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2026).
Pandji menyebut, sebelum pemeriksaan ini dirinya telah menjalin komunikasi dan menyampaikan permohonan maaf kepada perwakilan masyarakat Toraja melalui Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
Meski demikian, ia menegaskan akan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Pandji juga mengungkapkan bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan di Bareskrim Polri.
“Dialog dengan perwakilan masyarakat sudah terjadi dan ada niat baik untuk melakukan pertemuan. Pembicaraan sudah berlanjut, tinggal menunggu kesempatan,” tuturnya.
Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, menjelaskan pemeriksaan kali ini merupakan yang pertama bagi kliennya. Menurutnya, penyidik sebelumnya telah mengirim dua surat panggilan, namun Pandji belum dapat hadir karena berada di luar negeri.
“Ini pemeriksaan pertama. Pemanggilan sudah dua kali, tapi waktu itu Pandji belum ada di Indonesia,” kata Haris.
Sebelumnya, Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji Pragiwaksono ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja. Perwakilan Aliansi Pemuda Toraja, Prilki Prakasa Randan, menilai materi komedi Pandji yang beredar di media sosial mengandung rasisme kultural dan diskriminasi berbasis etnis.
Dalam laporannya, Pandji disebut menyinggung kebiasaan adat masyarakat Toraja terkait upacara pemakaman yang mahal hingga berdampak pada kondisi ekonomi warga.
Pandji sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka pada 4 November 2025. Dalam pernyataannya, ia juga menyebut Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi bersedia menjadi mediator antara dirinya dan perwakilan masyarakat adat Toraja dari 32 wilayah.
Namun, Pandji menegaskan bahwa apabila upaya dialog tidak dapat terlaksana, dirinya siap menjalani seluruh proses hukum yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan