Makassar,responcom.id – Ulah nekat memanipulasi anggaran perjalanan dinas berujung jeruji besi. Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III berinisial II resmi dijebloskan ke tahanan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Selasa (6/10/2026).

​Tersangka II ditahan atas dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas di lingkungan BP2P Sulawesi III Tahun Anggaran 2022-2023 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 516,5 juta.

​Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan penahanan pejabat tersebut usai penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah.

​”Benar, pada Selasa, 6 Oktober 2026, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial II,” terang Soetarmi dalam keterangannya.

​Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penetapan Tersangka yang telah diterbitkan sejak 29 Januari 2026 lalu.

​Soetarmi membongkar modus operandi culas yang dilakoni tersangka sepanjang Oktober 2022 hingga Juli 2023. Tersangka II diketahui rutin menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) fiktif.

​”Modusnya dengan menambahkan jumlah hari perjalanan dinas, serta memasukkan nama-nama pegawai ke dalam SPT padahal pegawai tersebut sama sekali tidak melakukan perjalanan dinas,” beber Soetarmi.

​Akibat tindakan manipulatif tersebut, kas negara pada BP2P Sulawesi III tergerus hingga Rp 516.595.000.

​Sebelum digiring ke sel, tersangka II telah menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh oleh tim medis Kejati Sulsel dan dinyatakan sehat.

​Tersangka kini mendekam di LAPAS Kelas I Makassar untuk masa penahanan tahap pertama selama 20 hari, terhitung sejak 6 Oktober hingga 25 Oktober 2026.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kejati Sulsel menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara ini secara profesional dan transparan.