responcom.id- Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyatakan dukungannya terhadap komitmen tegas Presiden Prabowo Subianto dalam penanganan darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Dukungan ini secara khusus ditujukan pada langkah pemerintah menyeret korporasi yang terbukti membakar lahan ke ranah hukum.
Sikap tersebut disampaikan Rieke merespons instruksi Presiden Prabowo seusai memimpin rapat penanganan Karhutla di Palangka Raya pada 22 Agustus 2026 lalu.
“Pernyataan presiden harus ditindaklanjuti dengan langkah hukum yang nyata, terukur, transparan, dan sampai pada pihak yang paling bertanggung jawab,” tegas Rieke kepada awak media di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Politikus PDI-Perjuangan ini mengingatkan agar penegakan hukum aparat tidak tumpul ke atas. Ia menekankan pentingnya menjerat aktor utama, mengingat saat ini pemerintah juga tengah menyelidiki empat korporasi di wilayah Kalimantan Barat.
”Jangan sampai penegakan hukum hanya menangkap pelaku lapangan, sementara aktor yang memerintah, membiarkan, lalai memenuhi kewajiban pencegahan, atau memperoleh manfaat tidak tersentuh,” desaknya.
Menurut Rieke, pemerintah sebenarnya sudah memiliki instrumen hukum yang sangat memadai untuk menghukum berat para pelaku kejahatan lingkungan, mulai dari sanksi administratif, gugatan perdata, hingga pidana penjara.
Aturan tersebut tertuang jelas dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, ada pula UU Kehutanan, UU Pencegahan Perusakan Hutan, serta PP Nomor 23 Tahun 2021 yang bisa digunakan sebagai dasar penyidikan berlapis.
Sebagai legislator yang membidangi Hukum dan HAM, Rieke menilai Karhutla bukan sekadar bencana ekologis biasa. Asap pekat yang ditimbulkan secara langsung merampas hak-hak dasar warga negara.
“Ketika asap mengancam kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan kehidupan masyarakat, karhutla menjadi persoalan HAM sekaligus ujian terhadap supremasi hukum. Negara tidak boleh membiarkan keuntungan dinikmati pihak tertentu sementara biaya kesehatan dan kerusakan lingkungan ditanggung rakyat,” pungkas Rieke.

Tinggalkan Balasan