responcom.id- Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset rampung dan segera disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada Rapat Paripurna bulan Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa jika dihitung setelah dipotong masa reses, waktu efektif masa sidang DPR di tahun ini hanya tersisa sekitar delapan minggu. Waktu krusial tersebut akan dimaksimalkan untuk menuntaskan seluruh tahapan legislasi.
”Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama, hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (25/8/2026).
Politikus Fraksi Partai Gerindra ini memaparkan, proses penyerapan aspirasi publik sudah mendekati maksimal. Sejauh ini, Komisi III telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), tiga kali kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan dari puluhan elemen masyarakat.
”Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya, bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” imbaunya.
Habiburokhman menegaskan bahwa mayoritas masyarakat sangat mendukung RUU Perampasan Aset ini guna memperkuat pemberantasan korupsi. Namun, publik juga mewanti-wanti agar beleid ini disusun secara cermat demi mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh aparat penegak hukum.
Saat ini, DPR dan Pemerintah masih mendalami sejumlah isu krusial. Perdebatan utama berpusat pada mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture/NCB) dan penerapan pembuktian terbalik.
Dalam mekanisme pembuktian terbalik, pembahasannya diarahkan agar negara tidak bisa asal merampas harta seseorang hanya bermodal dugaan. Diperlukan standar bukti awal yang kuat sebelum pemilik aset diwajibkan membuktikan asal-usul hartanya secara sah di mata hukum (due process of law).
Sementara untuk perampasan aset tanpa putusan pidana (NCB)—yang biasanya diterapkan jika pelaku korupsi meninggal dunia atau buron—DPR memastikan pelaksanaannya kelak harus dibarengi dengan kontrol ketat dari pengadilan.
”Titik keseimbangan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset ini adalah bagaimana memberikan kewenangan yang efektif kepada negara untuk mengembalikan aset hasil kejahatan, tetapi di saat yang sama menghadirkan pagar hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak masyarakat dan pihak ketiga yang beritikad baik,” jelasnya.
Pembahasan RUU ini juga akan mempertegas pembagian kewenangan antarlembaga agar tidak terjadi tumpang tindih dalam proses penelusuran, pemblokiran, penyitaan, hingga pengelolaan aset sitaan ke depannya.

Tinggalkan Balasan