Barru, responcom.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Barru bergerak cepat mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam). Peristiwa berdarah ini terjadi di Desa Siawung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, pada Rabu (19/8/2026) dini hari.

​Terduga pelaku diketahui berinisial MR (19), seorang pemuda asal Morowali yang kebetulan berdomisili tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Akibat perbuatannya, seorang warga paruh baya berinisial M (53) harus menderita sejumlah luka sabetan sajam di sekujur tubuhnya.

Kasat Reskrim Polres Barru, Iptu A. Fadhly Yusuf, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga setempat yang resah dan panik melihat kejadian tersebut.

​“Setelah identitas terduga pelaku dikantongi, Tim URC Satreskrim Polres Barru langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankannya. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Barru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Fadhly.

Aksi penganiayaan ini rupanya dipicu oleh masalah sepele. Kejadian bermula ketika korban (M) berpapasan dengan pelaku (MR) yang saat itu diketahui baru saja menebang beberapa pohon pisang di area perkebunan milik warga setempat.

​Melihat tindakan tersebut, korban berinisiatif menegur MR. Sayangnya, teguran itu justru memicu amarah pelaku. Tersulut emosi, MR langsung mencabut parang dan badik yang memang dibawanya, lalu secara membabi buta menyerang korban.

Akibat serangan ganda menggunakan dua jenis sajam tersebut, korban tidak bisa menghindar dan mengalami luka sayatan yang cukup parah pada lengan kiri, lutut, serta pinggang kiri. Selain itu, korban juga menderita sejumlah luka gores dan memar di bagian wajah dan tubuhnya akibat insiden tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti yang digunakan untuk menganiaya korban, yakni satu bilah parang dan satu bilah badik.

​“Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Barru untuk menjalani proses penyidikan secara intensif,” jelas Kasat Reskrim.

​Atas perbuatan nekatnya, MR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Polisi menjerat pemuda belasan tahun tersebut dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.