Jakarta, responcom.id – Anggota Komisi XI sekaligus Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kamrussamad, mengapresiasi langkah pemerintah terkait kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu. Kebijakan ini dinilai menjadi titik terang bagi lebih dari 500 ribu PPPK yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun.
Kamrussamad mengungkapkan, banyak tenaga PPPK yang telah mendedikasikan pengabdiannya hingga puluhan tahun, namun masih dihadapkan pada kondisi kesejahteraan yang terbatas. Karena itu, kejelasan status ini akan memberikan jaminan masa depan yang lebih baik bagi mereka.
“Kita patut mengapresiasi sikap pemerintah dalam mengambil kebijakan tentang pengangkatan PPPK penuh dan PPPK paruh waktu. Karena ini adalah harapan lebih dari 500 ribu putra-putri terbaik kita yang sudah mendedikasikan pengabdiannya, bahkan ada yang sampai puluhan tahun dengan gaji seadanya selama ini,” kata Kamrussamad usai Rapat Kerja Banggar DPR RI dengan Menteri Keuangan RI di Ruang Rapat Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Legislator Dapil Jawa Barat III itu menilai, pengangkatan status yang melalui prosedur dan mekanisme Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan membuat kepastian hukum para PPPK menjadi jauh lebih jelas. Hal ini secara otomatis akan berdampak positif pada insentif, tingkat kesejahteraan, serta keleluasaan ruang pengabdian mereka.
“Dengan adanya pengangkatan statusnya sebagai ASN, tentu melalui prosedur dan mekanisme yang ditetapkan oleh BKN, maka nantinya kepastian status mereka akan lebih jelas. Maka insentif serta kesejahteraannya, ruang pengabdian mereka juga akan lebih terukur ke depan,” ujarnya.
Terkait kesiapan anggaran, Kamrussamad menegaskan bahwa pihak DPR saat ini masih menunggu usulan resmi dari Kementerian Keuangan mengenai besaran alokasi yang diperlukan. Salah satu poin penting yang perlu dipertegas adalah apakah pembiayaan PPPK ini akan dimasukkan ke dalam alokasi mandatory spending anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
“Kalau itu bagian dari anggaran pendidikan 20 persen untuk RAPBN 2027, maka timing-nya sudah tepat diajukan dalam pembahasan RAPBN di bulan Agustus-September ini,” jelas politisi dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Namun, besaran pasti dari anggaran tersebut masih harus menunggu hasil kalkulasi pemerintah, yang wajib mempertimbangkan linimasa (timeline) masa pengabdian dan usia pensiun para PPPK.
Terkait rencana peralihan beban pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi beban RAPBN (pusat), Kamrussamad optimis hal tersebut bisa direalisasikan. Ia menjelaskan bahwa sistem pengelolaan keuangan negara saat ini sudah relatif terintegrasi dengan baik antara pusat dan daerah.
Tercatat ada 546 pemerintah daerah di seluruh Indonesia, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota, yang sistem keuangannya telah terintegrasi dengan pusat melalui berbagai aplikasi digital.
Oleh karena itu, ia meyakini Kementerian Keuangan saat ini tengah mematangkan desain teknis peralihan pembiayaan tersebut.
“Kami yakin dan percaya tim teknis Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara dan juga Dirjen Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah sedang mendiskusikan secara matang mengenai desain teknis perpindahan dari daerah ke pusat,” terangnya.
Penjelasan lebih rinci mengenai desain teknis ini akan dipaparkan oleh pemerintah dalam agenda pembahasan RAPBN 2027 bersama DPR. “Nanti kita akan dengarkan penjelasan dari pemerintah pada pembahasan RAPBN di tiap komisi. Termasuk di Komisi XI dan juga mungkin Komisi X yang membidani soal pendidikan,” pungkas Kamrussamad.

Tinggalkan Balasan