ResponInfo.com, Ambon – Upaya penertiban tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Provinsi Maluku, akhirnya membuahkan hasil tegas. Melansir informasi dari unggahan resmi akun Instagram @satgaspkhofficial, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM secara resmi telah menetapkan 25 orang sebagai tersangka pada Kamis (25/6/2026).

​Keberhasilan penetapan tersangka ini tidak lepas dari peran krusial dan langkah strategis yang dikomandoi oleh Satuan Tugas (Satgas) PKH. Operasi penertiban ini sejatinya telah digencarkan sejak tim Satgas PKH bersama kementerian dan lembaga lintas sektor menggelar kunjungan kerja serta rapat intensif di kawasan Gunung Botak pada 11 April 2026 lalu.

​Langkah awal komprehensif tersebut menjadi fondasi yang kuat bagi tim gabungan dalam melakukan pemetaan area sekaligus pengawasan intensif di lapangan.

​Pangdam XV/Pattimura, Mayjen TNI Doddy Triwinarto, menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah wujud nyata kehadiran negara untuk memberantas mafia tambang.

​”Penindakan ini merupakan bagian dari Satgas PKH sebagai representasi negara dalam melakukan tindakan penertiban dan penegakan hukum terhadap penambangan ilegal di kawasan Gunung Botak,” papar Mayjen TNI Doddy.

​Lebih lanjut, ia menekankan bahwa sinergi pengamanan yang dilakukan oleh Satgas PKH, Ditjen Gakkum ESDM, dan Forkopimda Maluku saat ini memiliki tujuan mutlak untuk memulihkan kawasan hutan dari berbagai aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.