JAKARTA, ResponInfo.com – Memasuki pertengahan tahun anggaran 2026, alokasi dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota legislatif di tingkat daerah kini masuk dalam radar pengawasan tingkat tinggi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memperketat pengawasan terhadap tata kelola dana aspirasi yang melekat pada setiap anggota DPRD Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

​Ketua KPK, Setyo Budiyanto, telah mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD untuk segera mengevaluasi kalkulasi alokasi dana Pokir guna menutup celah tindak pidana korupsi.

​“Kami ingatkan setiap DPRD untuk meninjau ulang alokasi dana Pokir. Ini rawan terjadi penyimpangan,” tegas Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Setyo mengonfirmasi bahwa tim penindakan serta koordinasi dan supervisi (Korsup) KPK kini diterjunkan langsung ke berbagai daerah. Langkah jemput bola ini difokuskan untuk memetakan titik rawan penyimpangan yang berpotensi merugikan negara.

​Secara blak-blakan, Setyo membeberkan modus kecurangan yang kerap terjadi di lapangan. “Modus umum penyimpangan bisa bermacam-macam, mulai dari sistem ijon proyek, potongan anggaran, pekerjaan dilakukan keluarga dan kroni, serta perguliran alokasi yang tidak sesuai prosedur,” rincinya.

​Senada dengan KPK, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga melayangkan nota peringatan tegas. Kemendagri mendesak DPRD melakukan tinjauan ulang menyeluruh guna memastikan proses usulan hingga pencairan berjalan sesuai regulasi.

​Bahkan, pemerintah pusat saat ini telah mengantongi daftar daerah yang masuk kategori “zona merah” rawan penyimpangan anggaran. “Jangan sampai menyimpang,” tutur Tito Karnavian memberikan penekanan tajam.

Selain membedah rapor Pokir DPRD, Ketua KPK juga mewanti-wanti seluruh Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota di Indonesia untuk menyetop praktik pemberian dana hibah APBD kepada instansi vertikal atau Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah.

​KPK mengidentifikasi adanya tren kepala daerah yang rutin mengalirkan dana hibah ke institusi kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga negara lainnya. Padahal, instansi vertikal tersebut secara konstitusional telah memiliki pos anggaran mandiri dari APBN. Pengalihan APBD untuk lembaga-lembaga tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum dan berisiko memicu korupsi.

​“Pemberian tersebut rawan disalahartikan sebagai bentuk gratifikasi. Kalau dibiarkan, bisa merusak independensi aparat penegak hukum di daerah,” ingat Setyo terkait konsekuensi hukumnya.

​Menyikapi fenomena ini, KPK mendesak inspektorat daerah memperkuat fungsi kontrol, serta meminta masyarakat sipil proaktif melaporkan jika mengendus indikasi hibah APBD “siluman” kepada institusi penegak hukum.

​“Kami minta para kepala daerah fokus menggunakan APBD untuk kepentingan dan kebutuhan masyarakat,” pungkas Setyo menutup penjelasannya.