Responcom.id- Tawaran kendaraan dengan harga jauh di bawah pasaran di media sosial ternyata menjadi modus penipuan daring yang berujung kerugian puluhan juta rupiah. Sindikat penipu online yang menjalankan aksinya dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, berhasil dibongkar aparat Polda Jawa Barat.
Para pelaku tidak hanya menawarkan kendaraan fiktif melalui Facebook, tetapi juga mencatut identitas anggota TNI untuk meyakinkan calon korban. Bahkan, pelaku mengenakan pakaian dinas TNI saat melakukan video call dengan korban.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan komunikasi antara pelaku dan korban bermula dari unggahan kendaraan di Facebook.
“Modus operandinya adalah penawaran kendaraan melalui Facebook. Komunikasi berawal dari postingan Facebook, berlanjut ke Direct Message (DM), lalu masuk kepada proses diskusi dan transaksi lewat WhatsApp,” kata Hendra dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima dua laporan yang ternyata memiliki keterkaitan.
Laporan pertama dibuat FFK pada 22 Juli 2026, kemudian disusul laporan NM pada 25 Juli 2026. Kedua korban diketahui tertarik dengan unggahan kendaraan yang ditawarkan dengan harga lebih murah dibandingkan harga pasar.
Setelah berkomunikasi melalui Facebook, korban kemudian diarahkan untuk melanjutkan pembicaraan melalui WhatsApp. Pelaku selanjutnya mengarahkan korban kepada pihak lain yang disebut masih bagian dari jaringan mereka.
Kedua korban kemudian diminta melakukan transfer ke rekening yang sama atas nama T.
Akibat aksi tersebut, FFK mengalami kerugian sebesar Rp19.941.774, sementara NM kehilangan Rp20.354.459.
Polisi masih mendalami keterkaitan rekening tersebut dengan jaringan pelaku lainnya.
Untuk meningkatkan kepercayaan korban, para pelaku menggunakan identitas palsu sebagai anggota TNI.
Pelaku mengunggah foto dengan mengenakan pakaian dinas TNI. Bahkan, saat melakukan komunikasi melalui video call, pelaku tetap menggunakan atribut tersebut.
“Keberaniannya melakukan video call menggunakan atribut tersebut membuat korban yakin,” ujar Hendra.
Polisi juga menyita dua senjata mainan yang digunakan sebagai bagian dari upaya membangun citra seolah-olah pelaku merupakan anggota TNI.
Benda tersebut ditampilkan dalam unggahan media sosial dan dibuat menyerupai senjata api. Namun, setelah diperiksa, benda tersebut tidak dapat digunakan untuk menembak.
Modus pelaku tidak berhenti pada penggunaan identitas palsu.
Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Mujianto mengatakan pelaku juga membuat video yang seolah-olah memperlihatkan proses pengemasan kendaraan sebelum dikirim kepada korban.
Polisi menemukan lakban bertuliskan “Jangan Dibanting”, kendaraan, tali, dan sejumlah perlengkapan lain yang ditata sedemikian rupa untuk menciptakan kesan bahwa kendaraan sedang dipersiapkan untuk dikirim ke luar daerah.
Namun, lokasi yang digunakan untuk membuat video tersebut ternyata bukan pelabuhan maupun kawasan industri. Lokasi tersebut berada di sebuah perkampungan.
“Video tersebut diduga hanya dibuat sebagai konten untuk semakin meyakinkan korban bahwa transaksi kendaraan benar-benar dilakukan,” papar Mujianto.
Pengungkapan kasus dilakukan personel gabungan Subdit III Ditreskrimsus Polda Jabar di Kabupaten Sidrap pada 11-12 Agustus 2026.
Dalam operasi tersebut, sekitar 20 orang diamankan. Setelah menjalani pemeriksaan dan dilakukan pencocokan dengan alat bukti lainnya, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka.
Para tersangka memiliki peran yang mayoritas berkaitan dengan pengoperasian akun media sosial, mulai dari membuat unggahan hingga menjalankan penawaran kendaraan fiktif kepada calon korban.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 20 unit handphone, laptop, router Wi-Fi, CCTV, printer, dua mobil, pakaian dinas TNI, dua senjata mainan, buku catatan paket, serta 16 buah lakban.
Para tersangka dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Polda Jabar masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas serta aliran transaksi keuangan dalam kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan