Pinrang, responcom.id – Polisi masih memburu tersangka pemerkosaan seorang siswi SMA berusia 17 tahun di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Pemuda berinisial JM (29), yang baru dikenal korban sehari sebelum kejadian, telah ditetapkan tersangka namun belum juga ditangkap.
“Benar, kami menerima laporan dugaan adanya persetubuhan anak di bawah umur, yakni korban masih anak SMA,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Pinrang Ipda Dewa Bharata, Rabu (19/8/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Duampanua, Sabtu (27/6), sekitar pukul 13.00 WITA. Saat itu, korban sedang bertamu ke rumah temannya dan bertemu dengan pelaku yang kebetulan berada di lokasi yang sama.
Korban Mengaku Dipaksa Berhubungan Badan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengaku dipaksa oleh pelaku untuk berhubungan badan. Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada sang paman saat dijemput.”Korban mengaku dipaksa untuk berhubungan badan,” ujar Dewa.Pernyataan korban tersebut menjadi dasar penyidik menetapkan JM sebagai tersangka. Hingga kini, keluarga korban bersama penyidik terus berupaya mempersempit keberadaan pelaku yang masih berstatus buron.Proses penyidikan kasus ini kini memasuki tahap pengumpulan alat bukti dan klarifikasi terhadap keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian. Penyidik juga mendalami modus pelaku yang baru berkenalan dengan korban sehari sebelum kejadian.
Baru Kenal Sehari, Pelaku Tak Pernah Datangi Panggilan
Yang mengejutkan, pelaku dan korban sebenarnya baru berkenalan sehari sebelum kejadian. Keduanya bertemu pada Jumat (26/6) dan tragedi terjadi keesokan harinya.”Korban dan pelaku baru kenal sehari sebenarnya,” paparnya.Setelah keluarga korban melapor, polisi berulang kali memanggil JM untuk klarifikasi. Namun terlapor tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Sikap tidak kooperatif itulah yang mendorong penyidik menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menetapkannya sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tanpa harus menangkap lebih dulu memang dimungkinkan dalam hukum acara pidana. Berdasarkan KUHAP, seseorang bisa langsung ditetapkan tersangka bila telah ada minimal dua alat bukti dan penyidik menilai ada alasan yang cukup. Dalam kasus ini, keluarnya JM dari panggilan berulang kali dianggap penyidik sebagai upaya menghindari proses hukum.”Sudah berapa kali kami panggil, makanya karena dia kami anggap tidak kooperatif, sehingga kami gelarkan untuk kemudian kita tetapkan sebagai tersangka,” ucap Dewa.
Identitas Dikantongi, Pencarian Terus Dilakukan
Dewa menambahkan, identitas dan foto tersangka telah dikantongi penyidik. Polisi juga meminta bantuan keluarga korban untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tersangka.
“Identitas dan foto sudah ada. Tinggal kendalanya di kami ini sampai sekarang adalah keberadaannya,” pungkasnya.
Polres Pinrang kini terus menggencarkan pencarian terhadap JM di sejumlah lokasi yang diperkirakan menjadi persembunyian pelaku.
Masyarakat di Kecamatan Duampanua dan sekitarnya diminta membantu menyampaikan informasi apabila melihat atau mengetahui keberadaan tersangka.Kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur ini terancam hukuman berat sesuai ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.Pasal 81 mengatur hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, ditambah denda maksimal Rp 5 miliar, bagi pelaku yang melakukan persetubuhan dengan anak.

Tinggalkan Balasan