Makassar,responcom.id – Universitas Hasanuddin (Unhas) akhirnya mengambil langkah tegas dengan memberhentikan secara tidak hormat atau drop out (DO) seorang mahasiswa Fakultas Kehutanan berinisial WL. Sanksi berat ini dijatuhkan menyusul terbuktinya tindakan pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan WL terhadap sejumlah calon mahasiswa baru (maba) melalui platform WhatsApp.
Keputusan tegas tersebut tertuang secara resmi dalam Surat Keputusan (SK) Rektor Unhas Nomor: 17120/UN4.1/KEP/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat WL, yang ditandatangani pada 7 Agustus 2026. SK ini menjadi muara dari panjangnya proses etik dan administratif sejak kasus ini viral pada Juni lalu.
Kepala Sub Direktorat Hubungan Masyarakat dan Dokumentasi Unhas, Ishaq Rahman, menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali menyita perhatian publik pada Senin, 22 Juni 2026.
”WL mengaku sebagai Ketua Panitia Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Unhas. Dengan identitas palsu tersebut, ia menjalin komunikasi dengan sejumlah calon maba dan menyampaikan pesan yang mengandung unsur pelecehan seksual secara verbal,” ungkap Ishaq dalam keterangan resminya, Sabtu (15/8/2026).
Modus Ubah Grup Dewasa Jadi Grup Maba
Lebih lanjut, Ishaq membeberkan modus operandi yang digunakan pelaku. WL diketahui terlibat dalam sejumlah grup WhatsApp dan menyebarkan hoaks kepada calon mahasiswa baru.
”Beberapa grup yang semula berisi konten dewasa juga disebut diubah sedemikian rupa, sehingga seolah-olah merupakan grup resmi calon mahasiswa baru Unhas,” bebernya.
Merespons aduan tersebut, pihak Fakultas Kehutanan Unhas bergerak cepat. Pada Selasa, 23 Juni 2026, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan memanggil WL beserta keluarganya. Dalam forum klarifikasi tersebut, WL mengakui segala perbuatannya, menyatakan penyesalan, dan bahkan sempat menawarkan diri untuk mengundurkan diri sebagai mahasiswa Unhas.
Namun, opsi pengunduran diri tersebut ditolak keras oleh kalangan mahasiswa Fakultas Kehutanan. Mereka menggelar aksi pada hari yang sama, mendesak agar WL diproses melalui mekanisme etik yang berujung pada sanksi institusional (pemecatan), bukan sekadar mundur secara sukarela.
Menjawab pertanyaan terkait rentang waktu penyelesaian kasus yang memakan waktu dari Juni hingga Agustus, Ishaq menegaskan bahwa Unhas sangat mengedepankan prosedur penjatuhan sanksi akademik yang sah dan berkekuatan hukum, bukan sekadar merespons tekanan publik yang sedang viral.
”Penyelesaian administratif melalui pengunduran diri berbeda dengan keputusan pemberhentian. Setelah klarifikasi, fakultas langsung menggelar Sidang Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) tingkat fakultas pada 23 Juni malam. Hasilnya menjadi dasar rekomendasi kepada Rektor,” papar Ishaq.
Aturan kampus memberikan ruang bagi mahasiswa yang disanksi untuk mengajukan keberatan. Proses administratif yang panjang ini diperlukan guna memastikan bahwa SK Pemecatan yang diterbitkan oleh Rektor Unhas tidak cacat hukum.
Pemberhentian tidak dengan hormat ini berpijak pada regulasi ketat internal Unhas. Peraturan Senat Akademik Nomor 00004/UN4.2/2023 secara eksplisit melarang mahasiswa melakukan pelecehan seksual. Hal ini diperkuat oleh Peraturan Rektor Nomor 17/UN4.1/2023 Pasal 33 ayat (3), yang mengategorikan pelecehan seksual sebagai pelanggaran berat dengan sanksi maksimal berupa pemecatan.
Kasus ini juga sejalan dengan komitmen Unhas dalam menciptakan ruang aman di kampus melalui Peraturan Rektor Nomor 14/UN4.1/2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan universitas.
”Dengan keputusan final tersebut, Unhas menegaskan bahwa status mahasiswa tidak menjadi alasan untuk mengabaikan standar etik. Sebaliknya, status sebagai mahasiswa membawa konsekuensi tanggung jawab untuk mematuhi aturan akademik dan etika kampus,” pungkas Ishaq tegas.

Tinggalkan Balasan