responcom.id- Nasib dan kesejahteraan ribuan guru madrasah di seluruh Indonesia kembali menjadi sorotan di Senayan. Komisi VIII DPR RI mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera mempercepat penyelesaian status kesejahteraan dan kepastian karier para pahlawan tanpa tanda jasa tersebut.
Desakan ini muncul menyusul tingginya ketimpangan akses sertifikasi pendidik dan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) antara guru madrasah di bawah Kemenag dengan guru sekolah umum di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menegaskan bahwa persoalan ini harus segera dituntaskan agar tidak ada lagi diskriminasi kesejahteraan di dunia pendidikan.
“Mengenai guru madrasah yang menjadi sorotan kami, tentu saja kita tidak bisa bergerak sendiri. Kita harus berkolaborasi dengan Komisi II karena ada kaitan dengan perubahan Undang-Undang ASN. Nantinya, guru-guru madrasah dari swasta harus bisa ikut terlibat di dalam penerimaan CPNS atau PPPK,” ujar Selly di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Berdasarkan data Kemenag, capaian Sertifikasi Pendidik (PPG) untuk guru madrasah saat ini baru menyentuh angka sekitar 52 persen dari total kurang lebih 800 ribu guru madrasah di seluruh Indonesia. Persentase ini tertinggal jauh dibandingkan dengan cakupan sertifikasi guru sekolah umum di bawah Kemendikdasmen yang telah melampaui 75 persen.
Selain masalah sertifikasi, ribuan guru madrasah yang telah lulus uji ambang batas (passing grade) dalam seleksi PPPK sebelumnya hingga kini masih terkatung-katung nasibnya. Pengangkatan mereka tertahan akibat keterbatasan alokasi formasi dari pemerintah.
Merespons kondisi tersebut, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini memastikan pihaknya akan terus mengawal revisi regulasi ASN. Ia meminta agar pengangkatan guru madrasah yang telah lolos passing grade dijadikan prioritas utama oleh Kemenag bersamaan dengan percepatan program sertifikasi.
“Karena undang-undangnya belum berubah, kami menginginkan pada saat perubahan UU ASN tersebut, Kemenag menjadikannya bagian yang tidak terpisahkan. Terutama guru-guru yang sudah lulus passing grade, itu harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Selly kembali mengingatkan Kemenag agar menjadikan percepatan sertifikasi sebagai fokus kerja utama. “Ini menjadi PR utama Kementerian Agama agar ke depannya tidak ada lagi kesenjangan kualitas maupun kesejahteraan guru,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan