PANGKEP, responcom.id – Pelarian seorang terduga pelaku peredaran narkoba di wilayah kepulauan Kalmas berbuntut panjang. Akibat insiden lepasnya target operasi tersebut, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Liukang Kalmas, Iptu Abd Samad, harus merelakan kursi jabatannya usai resmi dicopot oleh Kepolisian Resor (Polres) Pangkep lantaran dinilai abai dan tidak profesional.

​Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, membenarkan pencopotan tersebut. Menurutnya, keputusan tegas itu merupakan instruksi langsung dari Kapolres Pangkep setelah mendapatkan izin dari Kapolda Sulawesi Selatan.

​”Pencopotan Bapak Kapolsek Kalmas dikarenakan ketidakprofesionalannya dalam penanganan kasus. Saat itu, ada satu orang yang melarikan diri dan masih diduga terkait dengan peredaran narkoba di wilayah Kalmas,” ungkap AKP Imran, Rabu (12/8/2026).

​Usai dicopot, Iptu Abd Samad telah ditarik dari wilayah Pulau Kalmas dan kini menjalani pemeriksaan intensif oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Pangkep. Pemeriksaan ini juga turut menyeret satu anggota kepolisian lainnya.

​Selain mendalami kelalaian dalam pengamanan, Unit Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polres Pangkep juga tengah menelusuri informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan adanya oknum yang membantu memuluskan pelarian terduga pelaku.

​”Untuk dugaan-dugaan yang berkembang di masyarakat, termasuk adanya rekaman yang disebut berkaitan dengan keterlibatan oknum, masih dilakukan pendalaman oleh Paminal,” tambah pihak kepolisian.

​Kaburnya terduga pelaku sebelumnya sempat memicu keresahan masyarakat di wilayah kepulauan. Merespons kondisi tersebut, Kapolres Pangkep bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) langsung mendatangi Kelurahan Kalu-Kalukuang, Kecamatan Liukang Kalmas, pada Sabtu (8/8/2026).

​Dalam pertemuan bersama camat, lurah, dan tokoh masyarakat setempat, Kapolres Pangkep secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas keresahan yang muncul akibat insiden tersebut.

​Kapolres memastikan kasus ini akan diusut secara menyeluruh, termasuk jika ada dugaan keterlibatan anggota kepolisian. Ia juga turut mengapresiasi keberanian warga yang telah membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kalmas.

​Sementara itu, rentetan kasus narkotika di Pulau Kalmas ini bermula dari pengamanan enam orang pada 28 Juli 2026. Keenamnya kemudian dibawa ke daratan dan tiba di Polres Pangkep pada 1 Agustus 2026 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

​Dari hasil penyidikan Satresnarkoba Polres Pangkep, dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Pangkep.

​Dari tangan tersangka berinisial D, polisi mengamankan tiga sachet yang diduga berisi sabu. Sementara dari tersangka H, polisi menyita satu sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

​Adapun empat orang lainnya yang turut diamankan masih menjalani proses hukum sebagai saksi dan mendapatkan rehabilitasi. Polisi menyebut tidak ditemukan barang bukti narkotika pada keempat orang tersebut saat dilakukan penangkapan awal.

​Hingga kini, kasus tersebut masih terus dikembangkan oleh kepolisian. Pengejaran terhadap satu terduga pelaku yang melarikan diri terus diintensifkan berbarengan dengan pemeriksaan internal terhadap anggota yang diduga lalai dalam menjalankan tugas pengamanan.