PANGKEP, responcom.id – Peluang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) untuk menduduki kursi Kepala Desa kian terbuka, meski masih dihadapkan pada sejumlah tantangan regulasi.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pangkep, Abdul Rauf, S.Pd., M.Pd., secara tegas mengusulkan agar regulasi pemilihan kepala desa (Pilkades) dikaji ulang. Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Pangkep ini mendorong agar PPPK, baik yang berstatus paruh waktu maupun penuh waktu, tidak lagi diwajibkan untuk mengundurkan diri saat hendak mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Gagasan tersebut diungkapkan Abdul Rauf seusai menghadiri rapat Badan Anggaran (Banggar) di Kantor DPRD Kabupaten Pangkep, Jalan Cendana, Kelurahan Padoang-Doangan, Kecamatan Pangkajene, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, aturan terkait partisipasi PPPK dalam kontestasi Pilkades membutuhkan tinjauan yang lebih mendalam. Langkah ini krusial untuk memastikan regulasi yang berjalan tidak memunculkan kerugian, baik di pihak pegawai yang bersangkutan maupun bagi jalannya roda pemerintahan daerah.
”Kami mengusulkan agar PPPK paruh waktu maupun penuh waktu tidak harus mundur apabila ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala desa,” tegas Abdul Rauf.
Ia menekankan pentingnya sebuah payung hukum yang mampu memberikan kepastian status bagi para PPPK yang berkeinginan mengabdi dan berpartisipasi langsung dalam pemerintahan desa.
Selain menyoroti peluang PPPK, Abdul Rauf juga membeberkan tantangan regulasi lainnya, yakni terkait mekanisme Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW). Ia menilai perlunya pembenahan sistem agar proses pergantian tersebut dilakukan dengan tahapan yang lebih terstruktur.
”Begitupun dengan pergantian antarwaktu kepala desa, kami mengusulkan agar prosesnya dilaksanakan secara berjenjang untuk menunjuk perwakilan dalam Pilkades antarwaktu,” paparnya.
Mekanisme yang jelas dan berjenjang ini, lanjut Rauf, sangat dibutuhkan demi menjamin kelancaran proses PAW agar tetap transparan, tertib, dan benar-benar mencerminkan keterwakilan suara masyarakat desa.
Sebagai penutup, ia berharap seluruh regulasi yang mengatur tata kelola pemerintahan desa ke depannya bisa menghadirkan kepastian hukum yang kokoh, sekaligus membuka ruang yang adil bagi partisipasi publik.
”Yang terpenting, mekanismenya harus jelas, berjenjang, dan tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam menentukan pemimpin di tingkat desa,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan