Pangkep,responcom.id – Dugaan keterlibatan oknum polisi dalam penanganan kasus narkotika di Kecamatan Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkep, menjadi sorotan setelah seorang terduga pelaku berhasil melarikan diri dari Mapolsek Liukang Kalmas. Peristiwa tersebut memicu aksi unjuk rasa puluhan warga Pulau Kalukalukuang yang menuntut pengusutan secara transparan.
Aksi unjuk rasa berlangsung di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Liukang Kalmas, Selasa (4/8/2026). Warga menyampaikan kekecewaan terhadap penanganan perkara dugaan peredaran narkotika, termasuk beredarnya isu keterlibatan oknum anggota kepolisian serta kaburnya salah seorang terduga pelaku saat diamankan di polsek.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari penangkapan tujuh orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran dan penyalahgunaan sabu-sabu di Pulau Kalukalukuang pada Selasa (28/7/2026).
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Pangkep, Ipda Akib, mengatakan pihaknya telah melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan anggota kepolisian.
“Terkait dugaan keterlibatan anggota, untuk sementara masih dalam tahap pengembangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, anggota yang bersangkutan berdalih lalai karena tertidur. Namun, hal ini tetap kami kembangkan melalui pengumpulan bahan keterangan oleh Unit Paminal,” ujar Ipda Akib saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2026).
Ia membenarkan adanya seorang terduga pelaku yang melarikan diri dari Mapolsek Liukang Kalmas. Saat ini, Tim Opsnal Satresnarkoba bersama Unit Paminal masih melakukan pengejaran.
“Saat ini Tim Opsnal Satresnarkoba bersama anggota Paminal tengah melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang kabur dari polsek saat diamankan. Mudah-mudahan pelaku segera tertangkap sehingga dugaan keterlibatan anggota bisa menjadi lebih jelas,” katanya.
Terkait tangkapan layar yang beredar di masyarakat mengenai dugaan keterlibatan oknum polisi, Propam Polres Pangkep telah memanggil dua anggota polisi berinisial A dan AP serta Kapolsek Liukang Kalmas untuk dimintai keterangan.
“Sudah kami panggil untuk dimintai keterangan, yakni dua anggota serta kapolseknya. Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” tegas Akib.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pangkep, AKP Ichsan, menjelaskan proses hukum terhadap enam orang yang diamankan tetap berjalan. Keenamnya telah diserahkan dari Polsek Liukang Kalmas ke Polres Pangkep pada 1 Agustus 2026.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang laki-laki yang diserahkan kepada kami, dua orang berinisial DH (30) dan I (17) kami tahan di Rutan Polres Pangkep karena diduga sebagai pemilik barang bukti. Sedangkan empat orang lainnya berinisial H (22), A (22), AA (48), dan FH (18) menjalani rehabilitasi karena berstatus sebagai pengguna,” jelas Ichsan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita empat sachet sabu-sabu dan sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Adapun satu terduga pelaku yang melarikan diri telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kapolsek Liukang Kalmas terkait kronologi kaburnya terduga pelaku. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Tinggalkan Balasan