Makassar,responcom.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama mahasiswa KKN Tematik Hukum Gelombang 116 Universitas Hasanuddin (Unhas) berkolaborasi dengan Radio Al-Markaz 99.6 FM menggelar diskusi podcast bertajuk edukasi hukum terkait perlindungan anak, Kamis (30/7/2026).

Siaran yang dipandu Maylafathma Azizah W. tersebut mengangkat tema “Dari Regulasi ke Realitas: Tinjauan Kritis atas Tantangan Penegakan Hukum, Kebijakan Diversi, dan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Kenakalan Remaja di Indonesia.”

Hadir sebagai narasumber akademisi Fakultas Hukum Unhas, Dr. Andi Tenri Famauri Rifai, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H., M.H.

Dalam diskusi dijelaskan bahwa diversi merupakan mekanisme penyelesaian perkara Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Diversi bertujuan mengalihkan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke luar pengadilan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Para narasumber menjelaskan bahwa penerapan diversi hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat kumulatif, yakni tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan tindak pidana yang diulangi.

Pendekatan tersebut bertujuan menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan atau pemenjaraan yang berpotensi memberikan dampak negatif terhadap perkembangan fisik, psikologis, dan masa depan anak.

Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan bahwa diversi bukan berarti menghapus pertanggungjawaban hukum seorang anak.

“Diversi bukan berarti anak dibebaskan begitu saja, melainkan anak tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Pada akhirnya, korban dipulihkan, hubungan diperbaiki, dan masyarakat ikut membina sehingga anak tidak kehilangan masa depannya,” ujar Soetarmi.

Sementara itu, akademisi Fakultas Hukum Unhas, Dr. Andi Tenri Famauri Rifai, menekankan pentingnya kolaborasi seluruh elemen masyarakat dalam mendukung keberhasilan penerapan keadilan restoratif bagi anak.

Melalui kegiatan edukasi ini, Kejati Sulsel bersama Unhas berharap masyarakat semakin memahami konsep diversi dan restorative justice, sehingga penyelesaian perkara yang melibatkan anak tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan, pembinaan, dan perlindungan masa depan anak.

Kegiatan ini juga diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif keluarga, guru, tokoh agama, serta lingkungan sekitar dalam menciptakan sistem perlindungan anak yang lebih humanis dan berkeadilan, sekaligus memperkuat sinergi antara dunia akademik dan aparat penegak hukum dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.