JAYAPURA, responcom.id – Sindikat perdagangan satwa liar kini semakin licin. Mereka tak lagi hanya mengandalkan pasar gelap konvensional atau transaksi sembunyi-sembunyi di pelabuhan. Berbekal telepon pintar, para pelaku kejahatan lingkungan kini mengubah media sosial menjadi etalase pasar gelap digital.

​Fakta meresahkan ini kembali terkuak di Kota Jayapura, Papua. Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua berhasil membongkar praktik culas perdagangan satwa endemik dilindungi yang ditawarkan secara bebas melalui platform Facebook.

​Dalam operasi senyap pada Rabu (22/7/2026) lalu, tim gabungan sukses meringkus seorang pria berinisial MH (35). Ia ditangkap beserta sejumlah barang bukti berupa burung langka yang nyaris berpindah tangan ke pembeli.

 

Terbongkarnya kasus ini bermula dari kejelian aparat melakukan patroli di dunia maya. Tim siber Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua mengendus adanya penawaran mencurigakan terkait unggas eksotis di sebuah grup Facebook.

​Tidak butuh waktu lama, tim langsung melakukan verifikasi lapangan dan pelacakan alamat IP. Berbekal data yang akurat, Tim Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi Seksi Wilayah III Jayapura, bersama Korwas PPNS Polda Papua dan Ketua RW setempat, langsung melakukan penggerebekan di kediaman MH di kawasan Entrop, Kota Jayapura.

​”Informasi mengenai dugaan perdagangan satwa dilindungi melalui Facebook ini langsung kami tindak lanjuti dengan verifikasi lapangan. Terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel.

Saat menggeledah rumah tersangka, aparat mendapati pemandangan yang menyayat hati. Tujuh ekor burung endemik kebanggaan tanah Papua ditemukan terkurung di dalam empat sangkar sempit, siap untuk dipindahtangankan.

​Barang bukti tak ternilai tersebut terdiri atas lima ekor burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), satu ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), dan satu ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita). Ketiga spesies ini merupakan satwa yang populasinya terus menyusut di alam liar dan berstatus dilindungi oleh negara.

Atas kelancangan menjual kekayaan hayati negara, MH kini harus bersiap menghadapi jerat hukum yang tidak main-main.

​Penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidananya sangat berat: penjara paling singkat 3 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda yang bisa membuat bangkrut, yakni antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar.

Menyikapi fenomena ini, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegak hukum tidak boleh tertinggal oleh kelihaian pelaku kejahatan.

​”Perdagangan satwa liar terus beradaptasi memanfaatkan ruang digital. Penegakan hukum kita harus semakin adaptif melalui penguatan pengawasan siber. Tujuannya bukan sekadar menghentikan satu transaksi ini, tetapi melindungi keanekaragaman hayati Indonesia,” tegas Januanto.