BOLAANG MONGONDOW, responcom.id – Praktik perusakan alam berkedok Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sulawesi Utara kembali memakan korban ruang ekologis. Kali ini, kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang menjadi sasaran kerakusan oknum tak bertanggung jawab.

​Namun, aksi perusakan ini tak berlangsung lama. Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi, akhirnya turun tangan dan menghentikan paksa aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

​Dalam operasi gabungan yang digelar secara senyap pada 9 Juli 2026 lalu, aparat berhasil mengamankan sejumlah pekerja beserta satu unit alat berat ekskavator yang tengah asyik mengoyak perut bumi di kawasan hutan yang dilindungi.

 

Terbongkarnya kejahatan lingkungan ini bermula dari keresahan warga setempat. Laporan masyarakat terkait adanya raungan alat berat di dalam kawasan Hutan Mobungayom langsung direspons cepat oleh aparat penegak hukum.

​Setelah melakukan verifikasi intelijen, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi langsung membentuk tim gabungan berskala besar. Tim ini melibatkan personel dari Polres Kotamobagu, TNI, Brimob, hingga Polisi Kehutanan (Polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Bolaang Mongondow Selatan.

​Saat tim gabungan merangsek masuk ke lokasi kejadian, aktivitas pertambangan ternyata masih berlangsung. Sebuah ekskavator tertangkap basah sedang mengeruk material tanah bercampur urat emas, ditemani oleh sejumlah pekerja yang beraktivitas di sekitarnya.

Tim gabungan langsung bergerak cepat menghentikan paksa seluruh mesin dan mengamankan lima orang di tempat kejadian perkara (TKP).

Dari lima orang yang diamankan, penyidik Balai Gakkum akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka utama. Mereka adalah MAS selaku operator alat berat, dan SH yang bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan di lapangan.

​Sementara tiga orang lainnya, yakni APM (pembantu operator/helper), RL (pengawas), dan NM (bagian logistik) turut diperiksa secara intensif. Ekskavator yang menjadi alat kejahatan utama langsung disita dan dievakuasi keluar dari kawasan hutan sebagai barang bukti.

​Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa penindakan ini adalah langkah tegas negara dalam melindungi kawasan hutan.

​”Penyidik telah menetapkan operator alat berat dan penanggung jawab kegiatan sebagai tersangka. Namun, penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Kami terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri siapa pemilik alat berat, siapa pemodal (cukong), dan pihak lain yang ikut bermain,” tegas Ali Bahri.

Atas perbuatan merusak alam tersebut, para tersangka kini harus bersiap menghadapi jerat hukum yang berat.

​Mereka dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja. Ancaman pidananya tidak main-main: penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal mencapai Rp7,5 miliar.

​Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, juga menitipkan pesan keras. Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum bukan sekadar menangkap pelaku, tetapi juga memberikan efek jera agar ekosistem hutan bisa terselamatkan.

“Menjaga kelestarian ekosistem hutan adalah tanggung jawab bersama. Penindakan ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk memastikan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia,” papar Dwi.

​Langkah tegas Gakkum Kehutanan ini patut diapresiasi. Namun, publik tentu menanti keberanian aparat untuk tidak sekadar memenjarakan “ikan teri” alias pekerja lapangan. Sang pemodal besar yang membiayai sewa alat berat miliaran rupiah dan menikmati hasil emas kotor ini, wajib diseret ke meja hijau. Hutan Bolmong bukan warisan untuk dirusak demi keuntungan segelintir orang.