Pangkep,responcom.id – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) kerap menjadi arena yang subur bagi praktik transaksional akibat adanya celah regulasi. Mengantisipasi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) mendesak adanya perumusan aturan yang lebih tegas dan ketat.
Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkep, Samsir Salam, saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa. Kegiatan strategis ini berlangsung di Aula Lantai 3 Kantor Bupati Pangkep, Senin (20/07/2026).
Dalam forum tersebut, Samsir secara tajam menyoroti urgensi penguatan regulasi, khususnya terkait pencegahan praktik politik uang (money politics). Menurutnya, ketentuan larangan politik uang di tingkat desa selama ini memiliki kelemahan mendasar karena sering kali hanya dibatasi pada saat “masa kampanye” saja.
”Kenapa kita tidak berani menambahkan hal-hal lain, seperti misalnya larangan melakukan politik uang, itu hanya dilakukan pada masa kampanye, jadi jika bukan kampanye berarti boleh membagikan uang?” ujar Samsir melempar kritik konstruktif terhadap draf regulasi tersebut.
Samsir membeberkan sebuah ironi yang kerap terjadi di lapangan. Selama tahapan Pemilu legislatif maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), jajaran Bawaslu telah mengerahkan tenaga maksimal untuk melakukan edukasi dan pendidikan politik guna membangun kesadaran masyarakat agar menolak praktik jual beli suara.
Namun, fondasi kesadaran yang telah dibangun tersebut kerap kali runtuh seketika saat momentum Pilkades tiba, akibat longgarnya aturan dan pengawasan di tingkat desa.
”Kami setengah mati melakukan sosialisasi tolak politik uang pada Pemilu dan Pemilihan, tetapi pada Pilkades praktik seperti itu dilakukan secara jor-joran,” tegasnya merefleksikan dinamika demokrasi di akar rumput.
Selain isu politik uang, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, serta Data dan Informasi (SDMO, Diklat, dan Datin) Bawaslu Pangkep itu juga menyinggung potensi kerawanan lainnya, yakni sengketa hasil Pilkades. Ia meminta agar Raperda ini nantinya memperjelas secara detail faktor-faktor dan mekanisme hukum terkait sengketa agar tidak menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat desa.
Diskusi penyusunan regulasi desa ini tidak hanya melibatkan unsur pengawas pemilu. FGD ini menjadi wadah serap aspirasi yang komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) di Kabupaten Pangkep.
Turut hadir dalam perumusan tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pangkep Dzulfadli, Plt. Ketua KPU Pangkep Saiful Mujib, serta Asisten I Pemda Pangkep. Hadir pula unsur aparat penegak hukum dari TNI, Polri, dan Kejaksaan, bersama Inspektorat, para Camat, Perangkat Desa, pengurus APDESI dan PABPDSI, hingga perwakilan organisasi kepemudaan, NGO, serta awak media.
Guna memastikan Raperda ini tidak bertentangan dengan perundang-undangan di atasnya, Pemkab Pangkep turut menghadirkan sejumlah pakar hukum kenamaan sebagai narasumber. Di antaranya adalah Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Anwar Borahima, Dosen Fakultas Hukum Unhas Fajrurrahman Jurdi, serta Analis Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan. Kehadiran aturan yang komprehensif ini diharapkan mampu melahirkan pemimpin desa yang berintegritas tanpa bayang-bayang politik uang.

Tinggalkan Balasan