​Pangkep,responcom.id-Ibarat pagar makan tanaman, pihak yang seharusnya menjadi garda terdepan mengamankan aset perusahaan justru bertindak sebagai perampoknya. Tiga oknum petugas keamanan (sekuriti) PT Semen Tonasa di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, resmi dijebloskan ke penjara akibat menggasak kabel tembaga milik tempatnya bekerja.

​Motif kejahatan komplotan ini pun membuka borok masalah sosial yang tengah mewabah: kecanduan judi online (judol). Demi menyalurkan hasrat berjudi, ketiganya nekat merugikan perusahaan negara tersebut hingga menyentuh angka Rp1 miliar.

​Kapolsek Bungoro, Kompol Ridwan Saenong, membenarkan pengungkapan kasus kejahatan dalam jabatan tersebut. Penyelidikan bermula dari laporan resmi pihak PT Semen Tonasa yang merasa kehilangan aset vitalnya pada 7 Juli 2026 lalu.

​Merespons laporan itu, Unit Reskrim Polsek Bungoro bergerak cepat melakukan pelacakan. Hasilnya, tiga sekuriti berinisial MT (39), SR (46), dan SM (34) berhasil diringkus tanpa perlawanan di Kabupaten Pangkep pada Rabu (15/7/2026) malam, sekitar pukul 22.00 WITA.

​”Unit Reskrim Polsek Bungoro telah mengungkap pencurian kabel yang terjadi di lingkungan PT Semen Tonasa. Benar, ketiga pelaku merupakan oknum sekuriti yang bertugas di sana,” ujar Kompol Ridwan memberikan keterangan resmi kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

​Kejahatan ini tidak dilakukan dalam semalam. Dalam proses pemeriksaan, terungkap bahwa aksi pencurian kabel power tembaga tersebut telah dilakukan secara sistematis dan berulang. Tercatat, para pelaku beraksi sebanyak 16 kali dalam kurun waktu antara Maret hingga Agustus 2025.

​Kompol Ridwan membeberkan, para pelaku sangat leluasa beraksi karena mereka memegang kendali akses keamanan. Mereka memanfaatkan situasi sepi saat sedang menjalankan piket malam, tepatnya sekitar pukul 03.00 WITA dini hari.

​”Karena mereka bertugas menjaga area tersebut, mereka dengan mudah memanfaatkan situasi saat dini hari untuk melancarkan aksinya secara bersama-sama,” jelasnya.

​Untuk memudahkan pengangkutan, kabel raksasa tersebut dipotong-potong terlebih dahulu menggunakan gergaji besi. Potongan kabel curian itu kemudian diselundupkan keluar area pabrik menggunakan sepeda motor.

​Guna menghilangkan jejak, komplotan ini menyewa sebuah rumah kosong di daerah BTN Resident Biringkassi. Di tempat persembunyian itulah, mereka secara manual mengupas lapisan plastik pelindung kabel hingga menyisakan tembaga murni, sebelum akhirnya dijual ke pengepul besi tua di wilayah Minasatene.

​Dari aksi panjang tersebut, total kabel yang berhasil digasak mencapai 2.000 meter atau setara dengan satu gulungan besar. Nilai kerugian aset yang harus ditanggung PT Semen Tonasa diperkirakan mencapai Rp1 miliar.

​Namun ironisnya, di pasar gelap besi tua, barang bernilai miliaran tersebut diobral dengan harga yang sangat jauh dari nilai aslinya. Uang hasil kejahatan itu pun habis tak bersisa di meja judi virtual.

​”Nilai kabelnya kurang lebih Rp1 miliar. Namun pelaku menjual keseluruhan tembaga kabel tersebut hanya senilai kurang lebih Rp90 juta. Hasil penjualannya dibagi rata dan digunakan untuk kepentingan pribadi, yaitu judi online,” ungkap Ridwan.

​Atas pengkhianatan dan kejahatan terencana ini, aparat kepolisian tidak memberikan ampun. Ketiga tersangka kini harus bersiap menghabiskan waktu panjang di balik jeruji besi.

​Penyidik menjerat ketiganya dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terbaru. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara kini menanti mereka.

​Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bermain, termasuk memburu para penadah (pembeli besi tua) yang menampung aliran barang curian tersebut.