Pangkep,responcom.id- Keamanan di ruang publik, termasuk fasilitas ibadah, kembali memantik kewaspadaan. Seorang pria berinisial A (43) nekat melancarkan aksi kejahatan jalanan dengan menyasar kendaraan milik jemaah yang sedang melaksanakan ibadah salat Subuh.
Beruntung, pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pangkep berhasil meringkus tersangka pencurian dengan modus operandi pecah kaca mobil tersebut. Penangkapan lintas daerah ini dilakukan di kediaman pelaku yang berada di wilayah Kabupaten Maros pada Selasa (14/7/2026) malam, sekitar pukul 21.00 WITA.
Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pangkep, AKP Abd. Halim Lau. Guna memastikan operasi berjalan lancar dan tersangka tidak melarikan diri, Polres Pangkep turut melibatkan dukungan personel dari Tim Jatanras Polres Maros.
Tindak kejahatan ini bermula pada Minggu (12/7/2026) subuh. Insiden terjadi sekitar pukul 05.10 WITA, berlokasi di area parkir Masjid Nurul Iman, Jalan Poros Makassar–Parepare, Kelurahan Mangallekana, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep.
Saat kejadian berlangsung, korban bersama anaknya tengah khusyuk menunaikan ibadah salat Subuh berjamaah di dalam masjid. Memanfaatkan kelengahan dan situasi yang sepi, pelaku langsung beraksi.
Usai merampungkan ibadahnya, korban terkejut mendapati kaca depan sebelah kiri mobilnya telah hancur berantakan. Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam kabin kendaraan, satu unit gawai pintar (handphone) merek POCO X5 berwarna kuning dengan lapisan pelindung (casing) cokelat yang sengaja ditinggalkan di dalam mobil telah raib digondol pelaku.
Akibat insiden perusakan dan pencurian tersebut, korban harus menanggung kerugian material yang ditaksir mencapai angka Rp8 juta. Korban kemudian segera melaporkan peristiwa pembobolan ini ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Labakkang untuk ditindaklanjuti.
Merespons laporan masyarakat, pihak kepolisian segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan. Tak butuh waktu lama, keberadaan pelaku teridentifikasi berada di wilayah Maros.
Saat proses interogasi awal setelah penangkapan, tersangka A tidak dapat mengelak. Ia mengakui secara sadar seluruh perbuatannya. Menurut penjelasan Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Abd. Halim Lau, pelaku saat itu tengah dalam perjalanan lintas daerah dari Kabupaten Wajo menuju Kota Makassar. Saat melintas di wilayah Labakkang sekitar pukul 05.00 WITA, pelaku memutuskan untuk singgah di masjid tersebut dan memantau situasi.
“Pelaku melihat mobil yang terparkir di samping masjid, kemudian memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan kepala busi dan mengambil satu unit handphone yang berada di dalam kendaraan tersebut,” ujar AKP Halim memberikan keterangan pada Rabu (15/7/2026).
Penggunaan serpihan atau pecahan busi ini memang dikenal luas sebagai metode klasik di kalangan pelaku kriminal. Material busi yang terbuat dari keramik padat mampu menghancurkan kaca tempered mobil dengan cepat dan tanpa menimbulkan suara pecahan yang terlalu bising, sehingga aksi mereka jarang disadari oleh orang di sekitar lokasi.
Kepada penyidik kepolisian, tersangka berdalih bahwa motif utama aksi nekatnya ini didorong oleh tekanan ekonomi. Rencananya, hasil dari penjualan gawai pintar curian tersebut akan digunakan semata-mata untuk menutupi kebutuhan makan sehari-hari.
Setelah berhasil mengamankan gawai korban, pelaku langsung tancap gas melanjutkan perjalanannya menuju wilayah Kabupaten Maros untuk bersembunyi. Namun, polisi tidak begitu saja menelan mentah-mentah pengakuan tersangka terkait motif ekonomi dan sepak terjangnya.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pengakuannya baru satu kali melakukan aksi tersebut. Namun, kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada tindak pidana lain yang pernah dilakukan,” tegas AKP Halim, memberikan sinyal kewaspadaan terhadap kemungkinan sindikat atau aksi serupa di lokasi berbeda.
Guna melengkapi berkas penyidikan, polisi tidak hanya menahan tersangka, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti yang memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan kembali satu unit handphone POCO X5 warna kuning milik korban yang belum sempat dijual. Selain itu, alat mobilitas dan pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi juga disita, meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario berkelir hitam, satu buah jaket hitam, celana jins biru, serta sebuah helm hitam.
Saat ini, tersangka A telah mendekam di sel tahanan Markas Polres Pangkep. Ia harus bersiap menghadapi proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan tegas bagi masyarakat luas, khususnya para pengguna kendaraan bermotor. Meninggalkan barang berharga seperti handphone, tas, atau laptop di dalam kabin mobil yang terparkir tanpa pengawasan meskipun di lingkungan tempat ibadah sangat berisiko mengundang niat jahat dari para pelaku kriminal. Kejahatan sering kali terjadi bukan hanya karena ada niat, melainkan karena ada kesempatan.

Tinggalkan Balasan