Jakarta,responcom.id-Dinamika yang bergejolak di tubuh Kejaksaan Agung pasca-pengunduran diri Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memantik reaksi cepat dari parlemen. Kekhawatiran publik akan mandeknya penanganan kasus-kasus korupsi berskala besar membuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera mengambil langkah intervensi pengawasan.
Demi menjaga marwah penegakan hukum dan memastikan transparansi bagi masyarakat, Komisi III DPR RI secara resmi menyatakan akan membentuk Tim Pengawas khusus. Langkah kelembagaan ini diambil untuk mencegah masuknya intervensi politik sekaligus memastikan proses hukum terus berjalan di jalurnya.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa kepastian hukum adalah hak warga negara yang mutlak. Pengawasan ketat ini ditujukan agar independensi penegak hukum tidak goyah hanya karena adanya pergantian pucuk pimpinan atau riak internal di lembaga penuntutan negara tersebut.
”Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang dirilis oleh Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (11/6/2026).
Mundurnya seorang pejabat teras yang memimpin langsung garda depan pembongkaran kasus tindak pidana khusus tentu mengundang berbagai pertanyaan di ruang publik. Menyadari hal tersebut, Habiburokhman memberikan peringatan keras agar kepergian Febrie Adriansyah tidak dijadikan alasan operasional untuk menunda atau memperlambat ritme penyidikan.
Menurutnya, roda penegakan hukum tidak boleh bergantung pada satu figur semata. Seluruh tahapan penanganan perkara di tingkat kejaksaan harus tetap berjalan secara profesional, objektif, dan bersandar sepenuhnya pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Publik berhak melihat penegakan hukum yang berani dan tanpa tebang pilih, siapapun aktor di baliknya. Negara tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok mana pun dalam menuntaskan agenda pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Selain fokus pada penuntasan perkara di meja kejaksaan, fungsi pengawasan Komisi III DPR RI juga menyoroti pentingnya menjaga stabilitas antarlembaga keamanan negara. Habiburokhman secara khusus meminta seluruh institusi, mulai dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, hingga Tentara Nasional Indonesia (TNI), untuk tetap solid dan membuang jauh-jauh ego sektoral.
Menurut pandangannya, di tengah masa pelaksanaan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, kekompakan antarlembaga sangat krusial. Seluruh institusi penegak hukum harus memiliki frekuensi yang sama, khususnya dalam memegang komitmen pemberantasan korupsi secara tegas, radikal, dan tanpa kompromi.
Lebih jauh, politikus Fraksi Partai Gerindra ini memberikan catatan penting bahwa dugaan tindak pidana korupsi adalah kejahatan yang dilakukan oleh personal atau oknum. Kejahatan ini tidak boleh direduksi atau dikaitkan sebagai representasi dari kebijakan institusi tempat oknum tersebut bernaung.
Peringatan ini penting dilontarkan demi mencegah polarisasi, konfrontasi, atau gesekan sentimen antarlembaga yang kerap dimanfaatkan oleh para koruptor untuk lolos dari jerat hukum.
”Negara sangat membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju. Kami di Komisi III akan terus memastikan fungsi pengawasan ini berjalan optimal agar kerja sama antarlembaga tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar,” pungkas Habiburokhman.
Pembentukan Tim Pengawas ini diharapkan menjadi bukti nyata bahwa parlemen benar-benar hadir untuk publik, memastikan mesin negara bekerja mengusut tuntas korupsi, bukan justru melindunginya.

Tinggalkan Balasan