PANGKEP, ResponInfo.com – Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) mendapat supervisi dan monitoring evaluasi (Monev) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Senin (22/6/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel, Prihatin, didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Teguh Suhendro. Kedatangan rombongan Kejati Sulsel disambut Kepala Kejari Pangkep, Jhon Ilef, bersama seluruh jajaran.

Rangkaian supervisi diawali dengan apel pagi yang dipimpin langsung Wakajati Sulsel sebelum dilanjutkan dengan evaluasi terhadap capaian kinerja seluruh bidang di lingkungan Kejari Pangkep.

Dalam arahannya, Prihatin menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.

“Saya mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk senantiasa menjaga integritas dan nama baik institusi,” tegas Prihatin di hadapan para jaksa dan pegawai Kejari Pangkep.

Melansir dari laman resmi *https://kejati-sulawesiselatan.kejaksaan.go.id/*, selain menyoroti aspek integritas, tim supervisi juga melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara serta pelaksanaan tugas di setiap bidang. Pada Subbagian Pembinaan, jajaran Kejati Sulsel mendorong percepatan penginputan data melalui aplikasi MySimkari, penataan arsip, serta optimalisasi pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Sementara itu, pada Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejari Pangkep tercatat menerima 10 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Tim supervisi meminta agar peran Jaksa Fasilitator dioptimalkan, khususnya dalam penanganan perkara yang berpotensi diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), supervisi difokuskan pada perkembangan penanganan perkara korupsi. Saat ini Kejari Pangkep diketahui tengah menangani satu perkara pada tahap penyidikan dan tiga perkara lainnya masih berada pada tahap penyelidikan. Adapun Seksi Intelijen diminta segera menyelesaikan sejumlah administrasi yang masih memerlukan pembenahan.

Menutup kegiatan evaluasi, Aspidum Kejati Sulsel, Teguh Suhendro, turut menyoroti pelaksanaan sidang online yang dinilai perlu dioptimalkan kembali.

Ia meminta Kejari Pangkep segera menyelesaikan berbagai kendala teknis agar pelaksanaan sidang daring dapat berjalan maksimal, mengingat usulan pelaksanaannya telah diajukan sejak April 2026.

Melalui supervisi dan monitoring tersebut, Kejati Sulsel berharap kinerja Kejari Pangkep semakin optimal dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, sekaligus mempercepat penyelesaian perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan.