JAKARTA, ResponInfo.com – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menilai sinergi yang solid antara kebijakan moneter dan fiskal menjadi faktor penentu dalam memperkuat nilai tukar Rupiah di tengah gejolak dinamika ekonomi global. Sejumlah manuver yang ditempuh pemerintah dan otoritas moneter saat ini dinilai mulai membuahkan respons positif dari pasar.
Dilansir dari laman resmi dprri.go.id, Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, menyampaikan hal tersebut usai mengikuti diskusi Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) yang bertajuk “Sinergi & Kolaborasi Bersama Menguatkan Rupiah, RI Tak Lagi Bergantung Pada Dolar”, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Menurut Kamrussamad, saat ini terdapat dua pilar kebijakan krusial yang sedang berjalan beriringan untuk menopang stabilitas ekonomi nasional.
”Kita di DPR melihat ada dua kebijakan yang sedang berjalan. Pertama, dari otoritas moneter dengan menaikkan BI Rate dan sekaligus juga menaikkan imbal hasil dari SRBI,” ungkap legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat tersebut.
Sementara dari sisi pemerintah (fiskal), DPR menyoroti pemberlakuan Peraturan Pemerintah tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang batas waktunya (due date) jatuh pada 1 Juni lalu. Efektivitas aturan ini akan terus diuji dalam 6 bulan hingga 1 tahun ke depan, bersamaan dengan kenaikan imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN).
”Jadi dari dua sisi ini, market (pasar) kelihatannya mulai bisa memahami kebijakan moneter dan fiskalnya. Di sisi industri keuangan, tata kelola pasar modal juga terus diperbaiki,” tambahnya.
Langkah memperkuat Rupiah juga didorong melalui perluasan penggunaan mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS) dalam transaksi perdagangan internasional. Namun, Kamrussamad memberikan penegasan bahwa hal ini bukanlah bentuk sentimen anti-Dolar.
”Implementasi dari Local Currency Settlement itu harus dilakukan secara gradual (bertahap). Mesti dilihat pros and cons-nya buat kepentingan ekonomi kita. Kita tidak ada semangat dedolarisasi. Semangatnya itu adalah memperluas ruang lingkup transaksi currency untuk perdagangan global,” tegasnya.
Di samping mengawasi pergerakan Rupiah, Komisi XI DPR RI juga terus mengawal proses penyusunan kebijakan fiskal masa depan melalui pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027.
Kamrussamad memastikan bahwa pembahasan di tingkat komisi telah rampung dan dokumen tersebut kini telah diserahkan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
”Minggu depan Banggar akan memfinalisasi kebijakan KEM-PPKF, termasuk belanja pemerintah pusat dan alokasi Transfer ke Daerah (TKD). Ini akan menjadi bahan pemerintah menyusun nota RAPBN 2027 yang akan dibacakan Presiden pada 16 Agustus nanti,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan