MAKASSAR, ResponInfo.com – Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melakukan langkah tegas dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan perpustakaan digital atau Smart Library.
Pada Rabu (17/6/2026), penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis, yakni Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dan kantor rekanan penyedia jasa, CV APM.
Sasaran pertama penggeledahan adalah Ruang Bidang Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kantor Dinas Pendidikan Sulsel. Setelah itu, tim penyidik bergerak menuju kantor CV APM yang berlokasi di kawasan Boulevard, Makassar.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen penting yang disimpan dalam boks. Dokumen yang disita mencakup perencanaan proyek, kontrak pengadaan, dokumen keuangan, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), hingga surat pertanggungjawaban (SPJ) beserta dokumen pendukung lainnya.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menjelaskan bahwa tindakan penggeledahan ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti dalam penyidikan kasus korupsi tersebut.
“Tindakan penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti. Selain itu, penyidik juga berupaya mendalami pola kerja sama antara pihak penyedia dengan Dinas Pendidikan dalam pelaksanaan proyek tersebut,” tegas Rachmat.
Saat ini, seluruh dokumen yang telah diamankan sedang dalam proses verifikasi dan analisis mendalam oleh tim penyidik. Langkah ini diambil guna memperjelas fakta hukum serta menelusuri aliran anggaran dalam proyek pengadaan perpustakaan digital yang diduga bermasalah tersebut.

Tinggalkan Balasan