Oleh: Muh.Rafli ( Ketua IPPM Pangkep Koord Unm)

Pendidikan hampir selalu menjadi tema utama dalam berbagai pidato dan dokumen pembangunan pemerintah. Pendidikan disebut sebagai prioritas, investasi masa depan, sekaligus kunci lahirnya generasi unggul yang mampu bersaing di tengah perkembangan zaman.

Namun narasi besar tersebut terasa begitu jauh dari kenyataan yang dihadapi siswa-siswi SDN Kecil 36 Manyampa, Kabupaten Pangkep.

Di sekolah ini, anak-anak masih belajar di tengah kondisi bangunan yang mengalami kerusakan serius. Atap berlubang, plafon yang rusak, dinding yang mulai lapuk, serta sejumlah fasilitas yang tidak lagi layak digunakan menjadi pemandangan sehari-hari. Sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar justru menghadirkan kekhawatiran bagi peserta didik.

Yang lebih memprihatinkan, kondisi tersebut bukanlah persoalan yang muncul dalam waktu singkat. Kerusakan yang terlihat hari ini merupakan akumulasi dari pembiaran yang berlangsung selama bertahun-tahun. Bangunan tidak menjadi lapuk dalam semalam. Atap tidak berlubang hanya karena satu kali musim hujan. Semua itu menunjukkan adanya persoalan pengawasan dan perhatian yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Karena itu, persoalan SDN Kecil 36 Manyampa tidak lagi sekadar berbicara tentang bangunan yang rusak. Persoalan ini mencerminkan bagaimana tanggung jawab terhadap pendidikan dijalankan, khususnya bagi sekolah-sekolah yang berada jauh dari pusat perhatian.

Kondisi tersebut semakin mengundang pertanyaan ketika seorang pejabat yang membidangi pendidikan dasar merespons kondisi sekolah itu dengan kalimat:

“Ternyata sekolah di sana, parah ya.”

Bagi sebagian orang, pernyataan tersebut mungkin terdengar biasa. Namun bagi masyarakat yang selama ini menyaksikan kondisi sekolah tersebut, kalimat itu justru memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar.

Mengapa keterkejutan itu baru muncul sekarang?

Mengapa kondisi sekolah yang sudah rusak selama bertahun-tahun baru diketahui setelah diperlihatkan secara langsung?

Bukankah pemerintah memiliki mekanisme pendataan, pengawasan, dan evaluasi sarana pendidikan?

Bukankah terdapat laporan rutin yang menjadi dasar penyusunan program dan penganggaran?

Jika seorang pejabat masih merasa terkejut melihat kondisi sekolah tersebut, maka publik berhak mempertanyakan sejauh mana pemerintah benar-benar mengetahui kondisi sekolah yang menjadi tanggung jawabnya.

Pendidikan tidak dapat dipahami hanya melalui laporan administrasi, grafik, atau angka statistik. Anak-anak tidak belajar di dalam dokumen perencanaan. Mereka belajar di ruang kelas yang nyata, duduk di bawah atap yang nyata, dan menjalani proses pendidikan di bangunan yang nyata.

Karena itu, kehadiran pemerintah di lapangan menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Pemerintah harus melihat langsung kondisi sekolah, memastikan sarana pendidikan layak digunakan, serta menjadikan kebutuhan peserta didik sebagai prioritas utama.

Padahal, regulasi telah memberikan tanggung jawab yang jelas kepada pemerintah daerah. Pasal 31 UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menegaskan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah dalam menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.

Selain itu, berbagai mekanisme rehabilitasi dan revitalisasi sekolah telah diatur untuk memastikan bangunan yang rusak dapat segera ditangani. Pertanyaannya, apakah seluruh instrumen tersebut telah dijalankan secara maksimal?

Sebab jika mekanisme itu berjalan dengan baik, sulit membayangkan sekolah dengan kondisi seperti SDN Kecil 36 Manyampa tidak masuk dalam daftar prioritas penanganan. Kerusakannya terlalu nyata untuk tidak diketahui dan telah berlangsung terlalu lama untuk disebut sebagai persoalan yang baru ditemukan.

Setiap tahun pemerintah menyusun perencanaan pembangunan, menetapkan program prioritas, dan mengalokasikan anggaran melalui APBD. Namun pada saat yang sama, anak-anak di SDN Kecil 36 Manyampa masih harus belajar di bangunan yang terus mengalami penurunan kondisi.

Maka pertanyaan yang wajar diajukan adalah: jika pendidikan benar-benar menjadi prioritas pembangunan, mengapa kondisi seperti ini masih terjadi?

Pada akhirnya, yang paling dirugikan bukanlah para pejabat atau penyusun program. Yang paling dirugikan adalah anak-anak yang setiap hari datang ke sekolah dengan harapan memperoleh pendidikan yang layak.

Mereka tidak pernah ikut menentukan arah kebijakan. Mereka tidak terlibat dalam penyusunan anggaran. Namun mereka yang harus menanggung dampak dari lambannya perhatian terhadap kondisi sekolah yang mereka tempati.

Karena itu, kritik terhadap kondisi SDN Kecil 36 Manyampa bukanlah serangan terhadap individu tertentu. Kritik ini merupakan bentuk kepedulian terhadap tanggung jawab negara dalam menjamin hak pendidikan setiap anak.

Masyarakat tidak membutuhkan ungkapan prihatin yang datang terlambat. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata. Sebab setiap hari yang berlalu tanpa perbaikan berarti satu hari tambahan bagi anak-anak untuk belajar dalam kondisi yang tidak layak.

Dan selama kondisi itu masih berlangsung, publik akan terus bertanya: bagaimana mungkin pemerintah berbicara tentang masa depan pendidikan, sementara masih ada sekolah yang hampir roboh di wilayahnya sendiri?

Karena bangunan yang rusak memang dapat diperbaiki dengan anggaran. Namun hilangnya kepekaan terhadap kondisi masyarakat adalah kerusakan yang jauh lebih berbahaya.