PANGKEP, ResponInfo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep resmi mempererat sinergi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Aula Kantor Kejari Pangkep, Selasa (9/6/2026).
Langkah ini diambil untuk memastikan tata kelola penyelenggaraan kepemiluan di daerah berjalan akuntabel, transparan, dan memiliki kepastian hukum yang kuat.
Dokumen PKS tersebut ditandatangani langsung oleh Plt. Ketua KPU Pangkep, Saiful Mujib, dan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Jhon Ilef Malamassam. Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman tingkat nasional antara KPU RI dan Kejaksaan RI.
Ruang Lingkup Strategis
Kerja sama ini mencakup beberapa poin krusial untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas, di antaranya:
– Dukungan Hukum:Bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara.
– Pengamanan Pembangunan: Mitigasi risiko, deteksi dini, dan pendampingan pada kegiatan strategis, termasuk pengadaan barang dan jasa kepemiluan.
– Peningkatan Kesadaran Hukum: Edukasi publik melalui sosialisasi, seminar, hingga bimbingan teknis.
– Pertukaran Data: Akses berbagi informasi dan pemulihan aset negara sesuai ketentuan perundang-undangan.
Plt. Ketua KPU Pangkep, Saiful Mujib, menegaskan bahwa kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk menghadapi tantangan tugas kepemiluan di masa mendatang. Pihak Kejari Pangkep berkomitmen memberikan dukungan penuh agar seluruh proses kepemiluan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Publik kini menaruh harapan besar bahwa sinergi kedua lembaga ini dapat meminimalisir potensi pelanggaran hukum dan memastikan pelaksanaan Pemilu yang berintegritas di Sulawesi Selatan.
Catatan Redaksi :
Berita ini dilansir dan diolah dari laman resmi KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan di kab-pangkep.kpu.go.id.

Tinggalkan Balasan