MAKASSAR – Kementerian Kehutanan Republik Indonesia melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi menetapkan seorang pria berinisial H (44) sebagai tersangka dalam kasus peredaran kayu ilegal di wilayah Sulawesi Selatan.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan melalui unggahan resmi akun kementerian pada Jumat (13/3/2026).
Dalam keterangannya, tersangka mengakui sebagai pemilik ratusan batang kayu rimba campuran yang diangkut dari Morowali Utara, Sulawesi Tengah, untuk dikirim ke wilayah Sulawesi Selatan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari proses penyidikan sebelumnya, di mana dua pelaku lapangan telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Gakkum Kehutanan.
Pihak penegak hukum menegaskan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam praktik kejahatan kehutanan, khususnya peredaran kayu ilegal yang merusak kelestarian hutan.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp2,5 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Melalui unggahan tersebut, pemerintah juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga kelestarian hutan dengan melaporkan setiap aktivitas ilegal yang ditemukan di lingkungan sekitar.
“Ayo jaga hutan, laporkan aktivitas ilegal di sekitar Anda,” tulis akun resmi kementerian dalam unggahannya.

Tinggalkan Balasan